Berita Viral
Siapa Subhan? Warga yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Pernah Ditolak PTUN
Sosok hingga rekam jejak Subhan, warga sipil yang berani menggugat Wapres Gibran Rakabuming sebesar Rp 125 triliun ramai jadi sorotan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Menurutnya, definisi SLTA atau SMA yang tercantum dalam UU Pemilu merujuk pada lembaga pendidikan di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjutnya.
Gugatan Sebelumnya di PTUN
Sebelum mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakpus, Subhan mengaku pernah mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Namun, perkara itu tidak diterima karena sudah melewati batas waktu pengajuan.
Dalam penjelasan Kompas TV, presenter Frisca Clarissa membacakan isi putusan:
“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya.”
Meski Subhan tidak menyebutkan kapan putusan itu dijatuhkan, diketahui bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Beberapa bulan setelahnya, gugatan PDI-P terhadap pencalonan Gibran di PTUN Jakarta juga ditolak. Putusan PTUN dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Tegaskan Tak Ada Motif Politik
Subhan menepis anggapan bahwa dirinya ditunggangi kekuatan politik tertentu. Ia menyebut gugatannya murni inisiatif pribadi.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
Ia juga menduga KPU berada dalam tekanan saat memproses pencalonan Gibran.
“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres).
Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” ujarnya.
berita viral
Gibran Rakabuming
Wapres Gibran
Gibran digugat
Subhan
Wapres Gibran digugat Rp 125 triliun
PN Jakarta Pusat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Beda Hukuman Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat di Kasus Tewasnya Affan Buat Susno Duadji Heran, Adil? |
![]() |
---|
Imbas Haji Sahroni Sekeluarga Terbunuh, Jasad Dikubur di Rumah: Warga Ketakutan, Sumber Uang Terkuak |
![]() |
---|
Nasib Nadiem Makarim Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Masih Bisa Terjerat Kasus Google Cloud? |
![]() |
---|
Update Rencana Demo 5 September 2025 di Jakarta, Surabaya dan Daerah Lain: Aksi 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
2 Alasan Meringankan Bripka Rohmat Disanksi Demosi, Komisioner Kompolnas: Di Bawah Kendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.