Berita Viral

Siapa Subhan? Warga yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Pernah Ditolak PTUN

Sosok hingga rekam jejak Subhan, warga sipil yang berani menggugat Wapres Gibran Rakabuming sebesar Rp 125 triliun ramai jadi sorotan.

kolase youtube
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan (kanan), warga sipil penggugat Gibran. 

Menurutnya, definisi SLTA atau SMA yang tercantum dalam UU Pemilu merujuk pada lembaga pendidikan di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjutnya.

Gugatan Sebelumnya di PTUN

Sebelum mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakpus, Subhan mengaku pernah mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Namun, perkara itu tidak diterima karena sudah melewati batas waktu pengajuan.

Dalam penjelasan Kompas TV, presenter Frisca Clarissa membacakan isi putusan:

“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya.”

Meski Subhan tidak menyebutkan kapan putusan itu dijatuhkan, diketahui bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Beberapa bulan setelahnya, gugatan PDI-P terhadap pencalonan Gibran di PTUN Jakarta juga ditolak. Putusan PTUN dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Tegaskan Tak Ada Motif Politik

Subhan menepis anggapan bahwa dirinya ditunggangi kekuatan politik tertentu. Ia menyebut gugatannya murni inisiatif pribadi.

“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.

Ia juga menduga KPU berada dalam tekanan saat memproses pencalonan Gibran.

“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres).

Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved