Berita Viral
Nasib Laras Faizati Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta Usai Ditangkap, Langsung Dipecat
Laras Faizati Khairunnisa alias LFK, tersangka provokator demo anarkis di Jakarta apes dua kali. Setelah ditahan, dia dipecat dari kerjanya.
SURYA.CO.ID - Begini kah nasib Laras Faizati Khairunnisa alias LFK, tersangka provokator demo anarkis di Jakarta setelah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Laras Faizati Khairunnisa ditahan bersama lima tersangka provokator lainnya, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), dan Admin akun instagram @KA berinisial KA.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, LFK turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
Salah satu konten provokatif Laras diunggah di akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.
Baca juga: Gelagat "Profesor" Reyhan Sebelum Demo Anarkis di Jakarta, Atur Bom Molotov lalu Sebar Info via WAG
Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!! (Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!".
Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Laras akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (1/9/2025).
Siapakah Laras Faizati Khairunnisa?
Latar meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.
Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.
Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.
Laras memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.
Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024.
Pada Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.
Atas kejadian itu, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di AIPA menyusul penangkapan itu.
"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman di Instagram AIPA seperti dilihat Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).
Pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional bukan cuma terbatas di lingkup ASEAN.
Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.
Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.
Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Lalu, bagaimana nasib Laras saat ini?

Laras kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjkara setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dia dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penasihat Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan pada hari ini Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi.
Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur.
Kemudian atas penetapan tersangka, Laras Faizati diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer.
Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Laras dan lima tersangka lain masih diperiksa mendalam.
"Penyidikan harus dilakukan hati-hati, cermat, proporsional, profesional, terukur berdasarkan SOP yang berlaku," katanya.
Penyidikan kasus ini berawal saat Satgas Gakkum Antianarkis Polda Metro Jaya monitoring tanggal 25 agustus hingga 28 agustus.
Diketahui banyak akun medsos, menyiarkan ajakan aksi anarkis.
"Ada yang melakukan live inisial T sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR RI, sehingga melakukan pidana, dan aksi anarkis, perusakan, pembakaran fasum, kendaraan bermotor, kantor, gedung dan aksi penjarahan," katanya.
Ade lalu membeber peran masing-masing tersangka, yaitu:
- Delpedro Marhaen (DMR): berperan melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pelajar agar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng.
- Muzaffar Salim (MS): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.
- Syahdan Hussein (SH): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG untuk ajakan perusakan.
- KA: berperan melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan
- RAP: berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan.
- FL (perempuan) berperan menyiarkan langsung atau live dan mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025.
Akibat peran admin-admin media sosial ini lah, akhirnya para pelajar dan anak-anak mendatangi gedung DPR RI hingga melakukan aksi anarkis.
"Padahal saat Kapolres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan imbauan merea tidak seharusnya di tempat ini, tempat yang sangat rawan,"ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri: Masih Lajang
Laras Faizati Khairunnisa
Demo Anarkis di Jakarta
Delpedro Marhaen
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
Provokator Demo di Jakarta
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Duduk Perkara Menag Nasaruddin Umar, Pernyataan Kontroversi Soal Guru, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
TKP Temuan Jasad Haji Sahroni Sekeluarga Sudah Diacak-acak, Kriminolog UI Singgung Kasus Subang |
![]() |
---|
Siapa Feby Belinda? Istri Sahroni yang Berbeda Sikap dengan Astrid Kuya dan Viona Soal Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jabar yang Didesak Dedi Mulyadi Bebaskan Mahasiswa Demo |
![]() |
---|
Gelagat "Profesor" Reyhan Sebelum Demo Anarkis di Jakarta, Atur Bom Molotov lalu Sebar Info via WAG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.