Berita Viral

Balasan Kubu Jokowi ke Roy Suryo yang Tuding Pengecut dan Tak Profesional, Eks Jenderal Bereaksi

Tudingan Roy Suryo bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menyidik kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibalas menohok pengacara.

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV
BALASAN - Roy Suryo menuding Jokowi pengecut dan penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional menangani kasus ijazah palsu. Ini balasan menohok kubu Jokowi. 

Tayangan ini berisi muatan fitnah yang menuduh Jokowi membuat dan menggunakan ijazah palsu. 

Lalu, ada juga yang mencemarkan nama baik karena pernyataan itu disebarkan ke publik.

"Termasuk juga rekayasa teknologi, karena ada tayangan yang mengklaim dirinya ahli, menggunakan aplikasi teknologi, kesimpulannya di tayangan itu disebut ijazah itu bukan milik pak Jokowi, tapi milik Dul Matno," terang Rivai dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Kompas TV pada Rabu (20/8/2025). 

Karena itu, lanjut RIvai, selain pasal KUHP, dia juga melaporkan pasal 35 UU ITE. 

"Ada juga Pasal 32 yakni menggunakan data elektronik tanpa izin. Tayangan itu dilakukan pengurangan, pemotongan dengan tujuan mengatakan tidak asli," ungkap Rivai. 

Dari video-video ini kemudian dikumpulkan dan dilihat Jokowi pada tanggal 22 Januari 2025, sehingga dia menggunakan tempos delicty pada tanggal tersebut. 

"Karena ini delik aduan, ada korelasi antara korban yang merasa dirugikan. Jadi, tanggal 22 Januari 2025 itu dilihat Pak Jokowi dan merasa dirugikan," tukasnya. 

Dalam kesempatan terpisah, mantan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, meminta Roy Suryo untuk mengikuti saja proses hukumnya, tidak perlu membuat heboh. 

"Gak usah diramaian dulu. Ikutin aja permainan. Kalau membuat sesuatu yang heboh, takutnya ada hal-hal yang mengakibatkan persepsi hukum lain dari pihak-pihak yang merasa tersinggung. Ikutin aja," saran Ito di acara yang sama.  

Jika merasa tidak sesuai, menurut Ito ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan. 

Misalnya, jika merasa penyidik tidak profesional, maka Roy bisa melaporkan ke Propam.

Roy juga berhak tidak memberikan keterangan atau menjawab pertanyaan penyidik karena itu juga diatur di KUHAP.

Lalu, ketika nantinya dia ditetapkan tersangka, ada upaya hukum lain yakni praperadilan. 

"Ikutin aja," tandas Ito Sumardi. 

Roy Suryo Dicecar 118 Pertanyaan

DIPERIKSA - Roy Suryo diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025). Berikut permintaannya!
DIPERIKSA - Roy Suryo diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025). Berikut permintaannya! (youtube Kompas TV)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved