Berita Viral

2 Seruan Roy Suryo Jelang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Ancam Bungkam dan Cuma Sampai Maghrib

Roy Suryo memberikan peringatan keras ke penyidik sebelum diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
DIPERIKSA - Roy Suryo diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025). Berikut permintaannya! 

SURYA.CO.ID - Roy Suryo memberikan peringatan ke penyidik sebelum diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Roy Suryo mendatangi Subdit Kamneg Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya bersama dua saksi lain, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah ditemani tim kuasa hukum TPUA yang diketuai Ahmad Khozinudin, pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB. 

Ini adalah pemeriksaan pertama Roy Suryo setelah kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Roy Suryo dan saksi terlapor lain pada minggu lalu, namun mereka tidak datang dengan alasan ada kegiatan menjelang HUT ke-80 kemerdekaan RI.  

Meski demikian, Roy Suryo mengatakan ini bukan panggilan kedua.

Baca juga: Rekam Jejak Kurnia dan Rizal Fadillah yang Diperiksa Bareng Roy Suryo Hari Ini, Akankah Tersangka?

Dia mengklaim ini tetap panggilan pertama karena sebelumnya dia sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaannya. 

Berikut sejumlah pernyataan Roy Suryo menjelang diperiksa:

  1. Tak mau jawab pertanyaan di luar agenda  

Roy berjanji akan menjawab semua petanyaan sesuai agenda tertulis dalam surat panggilan.

"Pertanyaan yang gak ada hubungannya dengan surat, yakni tanggal 22 Januari 2025  tidak akan kami jawab," katanya dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (20/8/2025).

Roy beralasan karena dipanggil sebagai saksi, maka dia hanya akan menerangkan apa yang dia tahu, lihat dan dengarkan. 

"Kalau tanggal 22 kami tidak mendengar, melihat dan tidak berada di lokasi, kami gak akan menjawab. Karena kami bukan ahli," katanya. 

Roy menuding penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional dalam menyidik kasus ini. 

Hal ini berasalan karena saat klarifikasi beberapa waktu lalu dia diminta keterangan terkait tanggal 26 Maret 2025, namun saat ini justru terkait persitiwa tanggal 22 Januari 2025. 

"Ini apa? berarti peristiwanya gak jelas," katanya. 

Roy juga menuding pihak pelapor dalam hal ini Jokowi sebagai pengecut karena tidak menunjuk siapa yang dilaporkan secara jelas.

"Katanya, bukan saya yang mengatakan (soal nama-nama terlapor), itu pengecut namanya. Dia justru membenturkan sesama anak bangsa. Membenturkan penyidik polda metro jaya untuk mencari-cari kepada pasal yang ada," ungkapnya. 

Sedangkan terkait Peradi Bersatu yang melaporkan dia, Roy menganggap mereka tidak profesional.

Pasalnya, mereka menarik 2 laporan dari 5 yang dilaporkan ke polisi. 

"Ini penghinaan kepada kepolisian," tudingnya. 

2. Minta Diperiksa sampai Maghrib

DIPERIKSA - Dari kiri ke kanan: Roy Suryo, Rizal Fadillah dan Kurnia yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (20/8/2025).
DIPERIKSA - Dari kiri ke kanan: Roy Suryo, Rizal Fadillah dan Kurnia yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (20/8/2025). (kolase kompas TV)

Roy juga meminta penyidik agar memeriksanya hanya sampai azan Magrib.

“Jadi kami sepakat, kami setuju, untuk membatasi pemeriksaan hari ini, hanya sampai pada Magrib. Kalau enggak selesai, selesai enggak selesai, kami pamit,” ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).

Apabila pemeriksaan melebihi batas yang telah disepakati bersama kelompoknya, Roy Suryo dan kedua orang lainnya akan meminta penjadwalan ulang.

“Jadwalkan lagi, itu berarti tetap pemeriksaan yang pertama, tidak berarti pemeriksaan yang ketiga, atau mundur kedua. Jadi hari ini kami akan jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang sudah tertulis dan tersurat di dalam surat panggilan,” tegas dia.

Roy Suryo membatasi pemeriksaan karena bercermin pada pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga saksi lainnya, yakni Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto, yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025).

“Mulai diperiksa jam 10.00 WIB dan ada yang jam 11.00 WIB, tapi tiba-tiba ada yang selesainya jam 21.00 WIB, 24.00 WIB, dan bahkan jam 04.00 WIB, mau Subuh,” kata Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo, pemeriksaan kepada tiga saksi itu merupakan bentuk kriminalisasi dan tidak manusiawi.

Roy juga mengaku mendengar kabar dalam pemeriksaanny nanti ada 24  berkas di tiap halaman yang akan diprint. 

"Jadi kalau berkasnya ada 10 halaman, 240, ngeprint bisa 3 jam,"n katanya. 

"Moga-moga kalau memang pelapornya punya niat baik, dia tidak ingin mengerjai polda metro jaya untuk melakukan hal yang konyol. Ini hal yang konyol karena pelapornya tidak tahu a[pa yang dia laporkan," tudingnya. 

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).

Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis).

Lalu terakhir pada Jumat (22/8/2025) akan diperiksa Rismon Sianipar (Akademisi), Mikhael Sinaga (Jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).

Kasus ijazah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan di mana penyidik tengah mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menetapkan tersangka.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

IJAZAH - (kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo berfoto bersama sahabat-sahabat lamanya dari angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM dalam Reuni ke-45 di Sleman, Sabtu (26/7/2025).
(kanan) ijazah Jokowi
IJAZAH - (kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo berfoto bersama sahabat-sahabat lamanya dari angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM dalam Reuni ke-45 di Sleman, Sabtu (26/7/2025). (kanan) ijazah Jokowi (Kolase istimewa/Tribun Jogja Hanif Suryo)

Seperti diberitakan, tudingan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belakangan ini semakin masif dihembuskan oleh sejumlah pihak.

Merasa dirugikan, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2025 dan menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pada saat itu, Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang dianggapnya memfitnah dan mencemarkan nama baiknya, terutama karena menuding ijazah S1 miliknya sebagai palsu.

"Jokowi meminta Aide-de-Camp (ADC) atau ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Merasa dirugikan, Jokowi kemudian resmi melaporkan kelima orang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Setelah menerima laporan, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki perkara tersebut.

Ade Ary mengungkapkan, tahap awal penyelidikan mencakup pengambilan keterangan dari para saksi guna melakukan klarifikasi dan pendalaman kasus.

"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangannya dalam tahap pendalaman proses penyelidikan," tambahnya.

Ia juga menekankan, terlapor dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Ada beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban, dan peristiwa ini sedang dilakukan proses pendalaman saat ini," ucapnya.

Ade Ary mengungkapkan barang bukti yang diserahkan oleh Jokowi dalam laporan tersebut.

"Antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video YouTube serta konten di media sosial X," jelasnya.

Selain itu, penyelidik dari Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menerima fotokopi ijazah dan print out legalisasi.

"Kami juga menerima fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ungkapnya.

Lima orang dilaporkan Ade Ary mengungkapkan kelima nama yamg dilaporkan adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Namun, ia menegaskan bahwa status kelima nama ini masih dalam proses penyelidikan.

"Terlapornya, tidak disebutkan siapa. Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi, ketika rekan-rekan bertanya, 'apakah terlapor? Kapan terlapor?', kami masih menunggu hasil penyelidikan," ujar Ade Ary.

Oleh karena itu, kapasitas kelima individu yang disebut dalam laporan Jokowi saat ini adalah sebagai saksi.

"Ini adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan, dan ini juga harus dipahami oleh rekan-rekan," tambahnya.

Belakangan, penyidik akhirnya menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Hanya Sampai Maghrib"

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved