Kasus Vina Cirebon
Nasib Miris 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sekarang: Sudirman Lukai Diri, Ucil Pilih Membusuk di Bui
Kondisi memilukan dialami 7 terpidana kasus Vina Cirebon setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung pada akhir 2024.
Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana, berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana.
Grasi merupakan hak prerogatif presiden, yang diberikan setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Grasi tidak menghilangkan kesalahan terpidana atau merehabilitasinya, tetapi hanya mengubah atau menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan.
"Itulah yang kalimat yang membuat air mata Pak Jutek jatuh. Padahal sebelumnya juga Pak Jutek tidak pernah kelihatan menangis di hadapan kami gitu," kata Titin.
"Jadi Pak Jutek menerangkan ada beberapa ee cara yang bisa ditempuh, upaya hukum yang ditempuh tetapi mereka menolak grasi secara keseluruhan. ditanya diulangi sekali lagi tentu saja dengan saya juga melihat di situ suara mereka sangat bergetar ketika menyatakan itu," sambungnya.
Diketahui, kasus Vina Cirebon menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan.
Sebelumnya, PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.
Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky.
Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.
Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.
Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK.
Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.
Endingnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).
"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.
Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.
Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.
Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.
Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.
Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina
Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.
Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.
Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Rivaldi Bikin Nangis: Lebih Baik Membusuk
>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri
Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Mayjen Rio Firdianto yang Tetap Pimpin Perobohan Markas GRIB Jaya Meski Dilempari Batu |
![]() |
---|
Pantas Gaji PNS 2026 Tak Naik, Prabowo Cuma Prioritaskan 8 Program, Begini Nasib Guru dan Dosen |
![]() |
---|
Sosok Asli Siswanto, Petugas Pengibar di Ponorogo yang Panjat Tiang Bendera, Tekuni 3 Profesi |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Warga Jawa Timur Tumplek Blek di Pesta Rakyat, Nikmati Hiburan Seni dan Musik |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dokter Tifa yang Terancam Dilaporkan Ketua Angkatan Jokowi Gegara Tuding Mulyono Calo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.