Kasus Vina Cirebon

Nasib Miris 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sekarang: Sudirman Lukai Diri, Ucil Pilih Membusuk di Bui

Kondisi memilukan dialami 7 terpidana kasus Vina Cirebon setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung pada akhir 2024. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
MIRIS - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengungkap kondisi miris 7 terpidana kasus Vina Cirebon setelah PK-nya ditolak akhir 2024 silam. 

SURYA.co.id - Kondisi memilukan dialami 7 terpidana kasus Vina Cirebon setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung pada akhir 2024. 

Kasus Vina Cirebon adalah kasus tewasnya sejoli, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) di atas jembatan layang Kepongpongan, Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016. 

Kasus ini mencuat lagi pada 2024 saat kisahnya diangkat dalam film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. 

Setelah film ini ramai, akhirnya muncul fakta baru tentang 8 terpidana, satu diantaranya sudah bebas. 

Terungkap jika mereka diduga menjadi korban salah tangkap dari oknum polisi yang tak lain adalah ayah Eky yakni Rudiana. 

Baca juga: Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit

Mereka juga menjadi korban penyiksaan hingga akhirnya divonis hukuman seumur hidup, kecuali terpidana anak Saka Tatal yang sudah bebas lebih dahulu. 

Puncaknya, dengan dukungan publik dan Peradi mereka mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Namun, upaya PK yang awalnya diprediksi akan membuat mereka bebas, ternyata ditolak oleh MA. 

Mereka pun kembali menjalani hukuman atas perbuatan yang diduga tidak mereka lakukan. 

Belum lama ini, kuasa hukum terpidana Titin Prialianti dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri membesuk 7 terpidana kasus Vina di Lapas Cirebon yakni, Jaya, Sudirman, Eka Sandi, Supriyanto, Eko Ramdani, Rivaldi (Ucil) dan Hadi Saputra. 

Reza mengungkap kondisi memilukan para terpidana dalam penjara. 

"Semuanya berbagi cerita, sebagian besar dengan luapan emosi. Ada muka kemarahan, ada dengan tangisan, ada dengan tawa. Tapi yakin tawa satu-satunya penawar yang tersisa atas luka batin. 
Tidak ada yang bisa menenangkan hati mereka, keculai mereka sendiri, dengan cara tertawa," kata Reza dikutip dari dari tayangan youtube Diskursus Net pada Senin (18/8/2025). 

Menurut Reza, kondisi batin mereka lebih berat dibandingkan sebelum ada putusan PK.

Bahkan, kata Reza, terpidana Sudirman mengalami penurunan berat badan drastis. 

Saat proses PK, berat badan Sudirman sempat naik menjadi 75 kg karena sudah bisa menerima kenyataan di penjara dan ada harapan baru dengan pengajukan PK. 

Namun, setelah permohonan PK ditolak, berat badan Sudirman kini turun drastis menjadi 40 kg. 

Hal ini beralasan karena dia kerap demam dan susah makan. 

"Ada terpidana lain mengatakan sehari cuma makin sekali, itu pun sedikit,. Lebih banyak minum air es," katanya. 

Dari hasil wawancara Reza dengan ke-7 terpidana, dia melihat ada pola-pola hidup yang tidak positif yang mereka kembangkan, setelah putusan PK.

Pada Sudirman dia melihat beberapa bagian tubuhnya, membuktikan dia sudah pada level menyakiti dirinya sendiri menggunakan senjata tajam yakni gunting kuku. 

Gunting kuku ini dipakai untuik melukai diri sendiri di tangan dan di keningnya. 

"Saat saya tanya, kenapa? Sambil senyum dia bilang karena kesel. Cuma itu saja," ungkap Reza. 

Anehnya, setelah menyayat tubuhnya dengan gunting kuku, Sudirman lalu meminta petugas betadine untuk mengobati lukanya. 

Hal ini menuruit Reza menunjukkan sesuatu yang sangat aneh. 

Dengan terbata-bata, Sudirman juga mengungkap kondisi miris lainnya, seperti di bagain punggungnya ada lubang yang disebut bekas peluru. 

Kemudian, di perut ada bekas luka yang menganga yang tidak diobati secara sungguh-sungguh, kering dengan sendirinya. Sehingga bentuk kesermbuhannya tidak wajar. 

"Saya kira hanya sudirman, tapi kata Rivaldi, seluruh terpidana mendapat perlakuan yang tidak lebih sama. 

"Gilanya, Sudirman menceritakan ini sambil tersenyum," tukas Reza. 

Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengaku sudah berupaya menempuh sejumlah upaya untuk bisa membebaskan mereka. 

Setelah upaya PK-nya ditolak, pihaknya sedang mengupayakan PK ke-2. 

Namun, karena PK ini syaratnya harus ada pertentangan keputusan, sehingga dia berupaya agar 3 laporan yang diajukan ke Bareskrim dan Polda Jabar segera ditindaklanjuti. 

3 laporan itu adalah kesaksian palsu RT Pasren dan Kahfi yang ditangani Polda Jabar, serta dugaan penganiayaan Rudiana dan kesaksian palsi Aep dan Dede yang ditangani Bareskrim Polri. 

"Kami juga sudah audiensi dengan kementerian hukum, kementerian HAM dan Kemenko. 
Kami juga memohon audiensi dengan komisi III, Kapolri, Bareskrim, walaupun belum direspons. Tapi saya juga sudah bertemu dengan Komisi III Pak Habiburahman dan sudah membisikkan ini. Intinya kami meminta keadilan untuk 7 terpidana ini," tukasnya. 

Lebih Baik Membusuk di Penjara daripada Mengajukan Grasi

KUNJUNGI 7 TERPIDANA KASUS VINA CIREBON - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Otto mengungkap 2 kemungkinan 7 terpidana bisa lolos hukuman seumur hidup,
KUNJUNGI 7 TERPIDANA KASUS VINA CIREBON - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Otto mengungkap 2 kemungkinan 7 terpidana bisa lolos hukuman seumur hidup, (kolase tribun cirebon/eki yulianto/youtube jutek bongso pasopati lawfirm)

Terpisah, Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti juga membongkar kondisi terpidana kasus Vina Cirebon setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka ditolak Mahkamah Agung.

Titin bercerita kondisi para terpidana kasus Vina Cirebon sangat buruk setelah pengumuman Peninjauan Kembali (PK).

"Secara psikologis mereka betul-betul terpukul," kata Titin kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dari akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).

Titin mengatakan sehari sebelum pengumuman PK, komunikasi dengan para terpidadana masih nyaman. Bahkan, para terpidana sudah mendapatkan ucapan selamat dari rekan-rekan mereka.

"Alhamdulillah sebentar lagi pulang ya gitu. Saya juga merinding ngomong begitu. Tetapi kemudian ketika pengumuman PK, ternyata di dalam juga sudah mereka terinformasi kalau memang PK ditolak dan itu betul-betul lukanya kalau kata saya lebih parah dari sebelumnya," kata Titin.

Titin mengatakan kondisi mental para terpidana semakin anjlok daripada sebelum keputusan permohonan PK ditolak. 

Ia menceritakan setelah permohonan PK ditolak, tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Permasyarakatan Cirebon.

Para terpidana terlihat lunglai saat berjalan. Mereka tidak ada yang mengangkat wajahnya untuk melihat tim kuasa hukum. Namun, mereka tidak marah kepada kuasa hukum.

Kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon yang dipimpin Jutek Bongso tegas menyatakan tidak akan pernah meninggalkan para terpidana.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menjelaskan beberapa upaya hukum.

"Tetapi ada salah seorang Rivaldi menyatakan daripada menyatakan grasi lebih baik saya membusuk di sini. Pada akhirnya Pak jutek saat itu sampai mengeluarkan air mata ketika Rivaldi menyatakan itu," ujarnya.

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana, berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana. 

Grasi merupakan hak prerogatif presiden, yang diberikan setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung. 

Grasi tidak menghilangkan kesalahan terpidana atau merehabilitasinya, tetapi hanya mengubah atau menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan. 

"Itulah yang kalimat yang membuat air mata Pak Jutek jatuh. Padahal sebelumnya juga Pak Jutek tidak pernah kelihatan menangis di hadapan kami gitu," kata Titin.

"Jadi Pak Jutek menerangkan ada beberapa ee cara yang bisa ditempuh, upaya hukum yang ditempuh tetapi mereka menolak grasi secara keseluruhan. ditanya diulangi sekali lagi tentu saja dengan saya juga melihat di situ suara mereka sangat bergetar ketika menyatakan itu," sambungnya.

Diketahui, kasus Vina Cirebon menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan.

Sebelumnya, PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK.

Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

Endingnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Rivaldi Bikin Nangis: Lebih Baik Membusuk

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved