Jumat, 24 April 2026

Surabaya Darurat Aksi Premanisme

Ada 118 Ribu Ormas di Jawa Timur, Pemkot Surabaya Baru Bisa Data 240 Ormas

Pemkot Surabaya mengakui tantangan dalam menata dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway
DATA ORMAS - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Tundjung Iswandaru, ketika memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Pihaknya mengungkapkan, saat ini baru sekitar 240 ormas yang terdata di Kota Pahlawan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya akui kesulitan menertibkan ormas karena banyak yang tidak terdaftar; baru sekitar 240 ormas tercatat di Bakesbangpol.
  • Ormas tak wajib daftar ke pemda meski punya AHU pusat, sehingga pengawasan dan pembinaan jadi tantangan.
  • Pemkot mengedepankan pembinaan, dialog, dan peran masyarakat untuk mencegah premanisme berkedok ormas.
  • Pembubaran ormas pelanggar berat harus lewat mekanisme hukum dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

 

SURYA.co.id | SURABAYA — Pemkot Surabaya mengakui tantangan dalam menata dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sebab, tidak semua ormas yang beraktivitas di Kota Pahlawan tercatat di pemerintah daerah.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Tegaskan Izin Ormas Bisa Dicabut Jika Ditunggangi Premanisme

Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, saat ini baru sekitar 240 ormas yang terdata di Kota Pahlawan.

"Kalau di Pemda ini dia tidak terdaftar, hanya tercatat korespondensi di Pemda. Tapi pengawasan dan pembinaannya ada di Pemkot. Mereka tidak selalu harus mendaftarkan di Pemkot," kata Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, ketika ditemui di Surabaya.

Jumlah tersebut disinyalir jauh di bawah data riil, mengingat jumlah ormas terdata di Jawa Timur saja telah mencapai 118.129 ormas (tertinggi di Indonesia menurut data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024).

Selain itu, jumlah penduduk Surabaya yang cukup besar, mencapai lebih dari 3 juta jiwa atau sekitar 8 persen penduduk Jawa Timur.

"Banyak ormas yang tidak mendaftarkan untuk korespondensi ke Pemkot," tandasnya.

Tantangan Pengawasan Ormas

Tundjung menjelaskan bahwa secara nasional ormas memperoleh izin dan pengesahan melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) serta terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sementara di tingkat daerah, ormas tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftar ke pemda.

Apabila ormas mendaftarkan diri ke Pemkot Surabaya, maka pemerintah daerah memiliki data resmi untuk kebutuhan komunikasi dan pembinaan.

Namun faktanya, banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun ormas yang tidak melakukan pendaftaran korespondensi ke Pemkot meski sudah mengantongi AHU dari pusat.

Karenanya, Tundjung menegaskan bahwa pengawasan terhadap ormas menjadi tantangan.

Bukan hal mudah, pemerintah memastikan tidak bisa bergerak sendiri melainkan harus mendapatkan dukungan masyarakat.

Untuk mengoptimalkan perilaku menyimpang seperti premanisme, kekerasan, dan pemerasan yang mengatasnamakan ormas, Pemkot Surabaya mengedepankan pembinaan dan pendekatan dialog.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved