Pelaku Thrifting Surabaya Bersuara

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Bongkar Modus Penyelundupan Pakaian Bekas impor

praktik penyelundupan pakaian bekas masih terus terjadi, berubah mengikuti celah yang mereka temukan di lapangan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Bea Cukai Tanjung Perak
PAKAIAN BEKAS IMPOR - Tumpukan pakaian bekas impor ilegal asal luar negeri dibakar petugas Bea Cukai usai diamankan dalam operasi penindakan. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Navy Zawariq, menyampaikan bahwa persoalan pakaian bekas impor ini sudah berlangsung sejak pasca krisis moneter. 

Ada juga yang menyebut preloved.

Sedangkan, di Sumatera lebih dikenal dengan Monza, dari akronim Mangonsidi Plaza.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa pengusaha thrifting di Indonesia ada sekitar 980.000 atau hampir satu juta.

Pedagangnya tidak hanya tersebar di kota besar, bahkan pedagang bermunculan di kabupaten.

Negara menyimpulkan ballpres dapat mematikan industri garmen lokal.

Pakaian bekas dari luar negeri dinilai berisiko membawa jamur hingga bakteri.

Juli 2024, Bea Cukai Tanjung Perak pernah menangkap 4 ton ballpress dari China.

Temuan tersebut langsung dibakar.

Pakaian yang kerap diincar masyarakat pecinta style vintage kondisinya langsung berubah bak menjadi arang.

Navy memastikan kawasan Tanjung Perak yang berstatus pelabuhan internasional, Bea Cukai memasang pengawasan ketat.

Setiap kapal dan kontainer harus melewati pemeriksaan.

Jika ada ballpress yang terdeteksi, barang langsung diamankan dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Penyidikan kemudian berjalan sesuai prosedur.

“Kalau ada pakaian bekas beredar di pasaran, hampir pasti bukan dari sini. Pasti lewat pelabuhan tikus,” katanya.

Navy menegaskan bahwa semua praktik pemasukan pakaian bekas impor pada dasarnya masuk kategori penyelundupan.

Pelaku biasanya menyamarkan nama perusahaan, sehingga sulit menelusuri pembeli atau jaringan di belakangnya.

“Modusnya selalu berubah, tapi prinsipnya tetap penyelundupan,” tandasnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved