Pelaku Thrifting Surabaya Bersuara

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Bongkar Modus Penyelundupan Pakaian Bekas impor

praktik penyelundupan pakaian bekas masih terus terjadi, berubah mengikuti celah yang mereka temukan di lapangan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Bea Cukai Tanjung Perak
PAKAIAN BEKAS IMPOR - Tumpukan pakaian bekas impor ilegal asal luar negeri dibakar petugas Bea Cukai usai diamankan dalam operasi penindakan. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Navy Zawariq, menyampaikan bahwa persoalan pakaian bekas impor ini sudah berlangsung sejak pasca krisis moneter. 

Ringkasan Berita:
  • Praktik penyelundupan pakaian bekas (thrifting/ballpress) sudah marak sejak pasca-krisis moneter 20 tahun lalu dan menjadi persoalan yang terus berlanjut.
  • Modus penyelundupan paling berat adalah memanfaatkan jalur kapal tujuan Timor Leste (alamat fiktif) lalu dibelokkan ke berbagai pulau melalui pelabuhan tikus.
  • Pakaian bekas impor dinilai mematikan industri garmen lokal dan berisiko membawa penyakit.
  • Bea Cukai menegaskan semua pemasukan pakaian bekas impor adalah penyelundupan.

 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kebijakan larangan impor pakaian bekas sudah lama berdiri di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan, sementara penindakan terhadap pelanggaran ekspor-impor berada di tangan Bea dan Cukai.

Namun, praktik penyelundupan pakaian bekas masih terus terjadi, berubah mengikuti celah yang mereka temukan di lapangan.

Baca juga: Pakar Ekonomi Unair Prof Rossanto: Larangan Impor Pakaian Bekas Langkah Tepat Jaga Industri Tekstil

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Navy Zawariq, menyampaikan bahwa persoalan pakaian bekas impor ini sudah berlangsung sejak pasca krisis moneter.

Pada 20 tahun lalu, ketika harga barang melambung dan ekonomi rakyat belum pulih, banyak importir mengambil kesempatan.

“Tahun 2003 saya pernah diajak kakanwil ke Banyuwangi untuk konferensi pers. Habis krismon itu luar biasa. Masyarakat masih menata ekonominya, tapi ada saja importir yang bermain,” ungkap Navy.

Modus Penyelundupan

Menurut Navy, modus penyelundupan selalu menyesuaikan kondisi.

Di laut, misalnya, para penyelundup memanfaatkan jalur kapal yang membawa barang menuju Timor Leste.

Secara hukum, Bea Cukai Indonesia tidak memiliki kewenangan menindak barang yang memang ditujukan keluar negeri.

Namun dalam praktiknya, kapal itu hanya menjadikan Timor Leste sebagai alamat fiktif.

“Barang-barang itu dibelokkan ke Flores, Makassar, sampai Maluku. Dari sana merembet ke daerah lain. Ini modus paling berat dan sering kami temukan, apalagi garis pantai kita sangat luas,” ujar Navy.

Modus lama pun masih muncul, yakni dikirim menggunakan kapal-kapal pinisi.

Kapal inilah yang membawa ballpress masuk ke wilayah-wilayah pelabuhan tikus.

Barang-barang itu kemudian menyebar ke pasar-pasar lokal.

Banyak sebenarnya sebutan baju bekas, yang paling populer thrifting.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved