Kamis, 30 April 2026

Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina

Sengketa Lahan Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina, Warga Heran SHM Kalah Lawan Eigendom Kolonial

Beberapa warga Darmo Hill Surabaya kini mulai memasang spanduk besar-besar di kawasan lingkungan perumahan.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
SENGKETA LAHAN – Lurah Dukuh Pakis, Andreas Suryawan, memperlihatkan denah wilayah Wonokitri seluas 220,4 hektar diklaim Pertamina berdasarkan eigendom verponding nomor 1278. Ia menyebut, area terdampak di wilayahnya hanya sekitar 42 hektare dari total 220,4 hektare yang diklaim, termasuk kawasan peruhaman Darmo Hill Surabaya. 

Ringkasan Berita:
  • Polemik dipicu oleh klaim Pertamina atas lahan area perumahan Darmo Hill Surabaya.
  • Warga merasa resah dan mulai memasang spanduk yang menegaskan status SHM rumah mereka, menolak indikasi eigendom verponding.
  • Masalah ini mencuat ketika upaya perpanjangan HGB ditolak dan lahan mulai diblokir oleh ATR/BPN I Surabaya atas permintaan Pertamina.
  • Warga mengkritik keras ATR/BPN I Surabaya karena menindaklanjuti klaim berdasarkan eigendom verponding (produk hukum agraria kolonial).

SURYA.co.id | SURABAYA - Beberapa warga Darmo Hill Surabaya kini mulai memasang spanduk besar-besar di kawasan lingkungan perumahan.

Ada yang memasang banner ukuran 5 meter di pagar rumah menegaskan alas surat tempat tinggalnya sudah sertifikat hak milik (SHM), bukan terindikasi eigendom verponding.

Warga memasang banner-banner itu dipicu Pertamina mengklaim memiliki lahan seluas 220,4 hektare di kawasan Wonokitri berdasarkan eigendom verponding nomor 1278, di mana area perumahan Darmo Hill Surabaya ikut terdampak.

Lurah Dukuh Pakis, Andreas Suryawan, membenarkan adanya persoalan tersebut.

Total area yang terkena seluas 220,4 hektar meliputi Kecamatan Wonokromo, Dukuh Pakis, dan Sawahan.

“Wilayah Dukuh Pakis sebenarnya paling kecil yang terdampak, hanya sekitar 42 hektare. Sedangkan di luar Dukuh Pakis yang diklaim ada berupa hotel, kawasan ruko, bahkan juga jalan raya," ujarnya.

Dalam peta kelurahan, lahan seluas 42 hektare itu tercatat sebagai tanah negara (TN) yang kini telah menjadi kawasan Darmo Hill dan Kris Kencana.

Sedikitnya terdapat 298 kepala keluarga (KK) yang menghuni dua perumahan tersebut.

Rata-rata penghuninya sudah menetap puluhan tahun. Perumahan Kris Kencana, misalnya, sudah berdiri sejak pertengahan 1980-an.

Rumah-rumah di kawasan itu ukuran rumah paling kecil sekitar 300 meter persegi.

Saat itu pengembang menjual kavling dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Warga baru tahu ada masalah saat mengurus perpanjangan SHGB ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) I Surabaya, ternyata ditolak,” ujarnya.

Salah satu warga Darmo Hill, Suryo Purnomo, mengaku resah sejak kabar itu mencuat.

Ia telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2009, setelah membeli tanah dari penjual kavling di perumahan yang dikembangkan PT Dharma Bhakti Adijaya.

Saat itu status tanah masih berupa HGB atas nama perorangan dengan masa berlaku 20 tahun.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved