Berita Viral

5 Fakta Kasus Nur Aini Guru SD di Pasuruan Viral, Ternyata Ini Penyebab Kena Sidang Indisipliner

Terungkap sederet fakta kasus Nur Aini, guru sekolah dasar (SD) di Pasuruan, Jawa Timur, yang viral di media sosial.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Cak Sholeh/Kompas.com Moh Anas
(kiri ke kanan) Guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan, Nur Aini, bertemu dengan Cak Sholeh. Nur Aini menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025). 

Perkembangan kasus ini kemudian masuk ke ranah resmi.

BKPSDM Kabupaten Pasuruan memastikan sudah menangani aduan dan melakukan pemeriksaan.

“Ya soal keluhannya sudah kami dengarkan, yang bersangkutan sedang kami proses,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Devi Nilambarsari.

Respons Bupati Pasuruan

Baca juga: Rekam Jejak Maruarar Siahaan Eks Hakim MK yang Singgung Sikap Jokowi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Respons juga datang dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, yang memberikan peringatan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Ia menilai penyampaian keluhan tanpa dasar dapat berbuntut pada pelanggaran disiplin.

“Jadi saya ingatkan para ASN di Kabupaten Pasuruan agar memanfaatkan medsos atau influenzer harus bijak, meskipun mengatasnamakan mencari keadilan,” ucapnya, Jumat (21/11/2025).

Penyebab Disidang Indisipliner

Baca juga: 4 Pernyataan Purbaya usai Pedagang Thrifting Mengaku Setor Rp 550 Juta ke Bea Cukai, Beri Ultimatum

Rusdi juga menyampaikan bahwa kinerja Nur Aini sedang dinilai secara resmi oleh BKPSDM.

Menurutnya, saat ini, Nur Aini tengah menjalani sidang indisipliner ASN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan. 

“Sebenarnya yang bersangkutan sekarang lagi proses sidang disiplin ASN di Kabupaten Pasuruan."

"Karena dua tahun terakhir, kinerjanya dievaluasi dan hasilnya di bawah ekspektasi," ucap Mas Rusdi. 

BKPSDM sendiri telah melaporkan temuan ketidakhadiran hingga 90 hari secara komulatif tanpa alasan, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat bagi ASN.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun," kata Devi.

Di tengah bergulirnya pemeriksaan, Nur Aini kini memilih lebih menunggu hasil keputusan.

Nur Aini Pasrah

Ia mengaku tidak lagi masuk sekolah karena kondisi psikologis terganggu usai ramai pemberitaan.

“Saya bingung pak, apalagi yang mau diupayakan. Pasrah, sabar dan semoga ada kebijaksanaan dari pak bupati,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved