Berita Viral

Akhir Nasib Kontraktor Bongkar Drainase, Pemkot Pekanbaru Janji Lunasi Utangnya Kurang Rp 180 Juta

Aksi pembongkaran drainase di Pekanbaru viral. Wali Kota Agung Nugroho buka suara soal utang tunda bayar dan janji penyelesaian pembayaran.

Kolase instagram fakta.indo
BONGKAR DRAINASE - (kanan) angkap layar video viral aksi Hendrik, kontraktor bongkar drainase karena kesal utangnya Rp800 juta tak kunjung dibayar Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi pembongkaran drainase di Pekanbaru viral karena kontraktor menuntut pembayaran.
  • Pemkot Pekanbaru sedang menyelesaikan utang tunda bayar dari Rp 467 miliar, tersisa Rp 95 miliar.
  • Nilai pembayaran rekanan yang belum cair sekitar Rp 180 juta.

 

SURYA.co.id - Kasus kontraktor bongkar drainase di Pekanbaru gara-gara Pemkot nunggak utang kini telah memasuki babak akhir.

Pemkot Pekanbaru berjanji bakal segera melunasi utangnya di tahun 2025 ini.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya memberikan penjelasan terkait aksi pembongkaran proyek fisik oleh kontraktor yang menuntut pembayaran pekerjaan mereka.

Insiden yang terjadi pada pembangunan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Senin (17/11/2025), langsung menyita perhatian masyarakat karena dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat.

Agung memaparkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) terus mempercepat penyelesaian utang tunda bayar yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.

Total utang awal mencapai Rp 467 miliar, dan sebagian besar sudah diselesaikan. Kini, jumlah yang tersisa hanya sekitar Rp 95 miliar.

"Kita targetkan tahun ini bisa lunas semuanya, tapi sesuai dengan mekanisme dan pengawasan, serta audit BPK dan inspektorat," paparnya, melansir dari Tribun Pekanbaru.

Meskipun masih memiliki beban finansial tersebut, Agung menegaskan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dan seluruh program prioritas tetap dilaksanakan.

Terkait pembongkaran proyek drainase yang viral, ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) dan pihak rekanan.

Nilai pembayaran yang belum diterima kontraktor diperkirakan berada di kisaran Rp 180 juta.

"Tapi kami pastikan sudah masuk dalam jadwal untuk dibayarkan pada tahun ini," ujarnya.

Agung menyayangkan aksi pembongkaran yang dilakukan rekanan hingga menarik perhatian publik.

Ia mengungkapkan bahwa kontraktor tersebut hanya menangani dua proyek, dan keduanya merupakan kontrak baru yang ditandatangani pada Desember 2024, bukan proyek lama dari dua tahun sebelumnya.

Menurutnya, pembayaran belum cair karena proses pencairan tetap mengikuti antrean sesuai urutan kontrak yang lebih dulu selesai.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved