Berita Viral

Berkaca Kasus Perusahaan Diduga Potong Gaji untuk Deposit Kerja, Begini Aturan UU Ketenagakerjaan

Warganet tengah ramai memperbincangkan polemik perusahaan yang diduga memotong gaji untuk jaminan atau deposit kerja. Ini aturan UU Ketenagakerjaan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Media sosial X
Tangkap layar cuitan warganet di media sosial X, yang memperlihatkan isi kontrak perusahaan diduga memotong gaji untuk jaminan atau deposit 

Ringkasan Berita:
  • Warganet memperbincangkan unggahan di X mengenai perusahaan yang diduga memotong gaji pekerja sebesar Rp 1 juta sebagai deposit, yang tidak dikembalikan jika pekerja resign mendadak.
  • Humas Kemenaker RI memastikan perusahaan tidak diperbolehkan meminta deposit, menahan, atau memotong gaji pekerja sebagai jaminan.
  • Pemotongan gaji hanya diperbolehkan jika ada dasar hukum yang sah.

 

SURYA.CO.ID - Warganet tengah ramai memperbincangkan polemik perusahaan yang diduga memotong gaji untuk jaminan atau deposit kerja. 

Kasus ini kali pertama diunggah oleh akun X (Twitter) @work*****, (13/11/2025).

Pemilik akun menceritakan bahwa perusahaan menetapkan deposit sebesar Rp 1 juta yang akan dipotong dari gaji pekerja.

Selain itu, deposit tersebut juga tidak akan dikembalikan apabila pekerja mengajukan pengunduran diri kurang dari 30 hari atau tidak menyelesaikan pekerjaan hingga ada pengganti.

Work! Emang ada ya deposit kerja?” tulis unggahan tersebut.

Hingga Sabtu (22/11/2025) siang, unggahan itu telah dilihat sebanyak 141.500 kali dan mendapatkan lebih dari 190 komentar dari warganet.

Bolehkah Perusahaan Menerapkan Deposit Kerja?

Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Andri Hirawan, memastikan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan meminta deposit sebagai jaminan karyawan.

Perushaan juga tidak boleh menahan gaji sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar kontrak.

Baca juga: Sosok Sauqi Sawa Bikalawan, Wisudawan Terbaik S2 Unesa yang Lulus Tanpa Tesis dan Raih IPK 3,99

“Dalam UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) maupun UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan perusahaan menahan gaji, meminta deposit, atau memotong gaji sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar kontrak,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan, gaji merupakan hak penuh pekerja dan harus dibayarkan secara utuh.

Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gaji tidak boleh ditahan, dikurangi, maupun ditunda secara sepihak.

Andri menyampaikan, penahanan atau pemotongan upah hanya dapat dilakukan jika terdapat dasar hukum yang sah, seperti:

  • Potongan pajak
  • Iuran BPJS
  • Potongan yang disepakati pekerja secara sukarela (misalnya untuk koperasi)

Selain itu, pemotongan atau penahanan upah juga dapat diberlakukan dalam kasus kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian pekerja.

Baca juga: Rekam Jejak Maruarar Siahaan Eks Hakim MK yang Singgung Sikap Jokowi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu

“Namun itu pun harus melalui pembuktian dan memiliki batas nominal tertentu,” jelas Andri.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved