Eks Ketua PN Jombang Digugat Karena Membangun Di Tanah Milik Dokter, Sempat 3 Kali Mangkir Sidang

Perkara ini mulai disidangkan 1 Oktober 2025. Namun tiga kali pemanggilan berturut-turut 1, 8, dan 15 Oktober Sri Sutatik tak pernah hadir. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo
SENGKETA TANAH - Halaman masuk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Mantan ketua PN digugat dokter. 

"Gugatan Kadaluarsa (Verjaring) Pasal 1967 KUHPerdata dan PP Nomor 24 tahun 1977 pasal 32 (2)," kata Farid melanjutkan. 

Selain membantah seluruh tuduhan, pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Mereka menuntut dr Sonny agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 668 juta dan kerugian immateriil Rp 10 miliar.

Terkait ketidakhadiran Sri Sutatik dalam tiga panggilan pertama, Farid menyebut hal itu terjadi karena surat panggilan dialamatkan ke Jombang, sementara kliennya telah lama tinggal di Jakarta. Ia menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk ketidaksopanan terhadap pengadilan.

Sementara BPN Jombang enggan berkomentar banyak mengenai perkara ini. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saelan, menyatakan belum memahami detail kasus karena baru dua bulan menjabat di Jombang

Ia meminta agar konfirmasi ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan. "Maaf saya belum memahami kasus tersebut. Karena saya baru menjabat di BPN Jombang dua bulan. Nanti bisa langsung ke kepala BPN saja. Namun saat ini beliaunya sedang repot," pungkasnya.

Sri Sutatik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jombang pada 25 Januari 2000. Dan selang tiga bulan kemudian ia diangkat sebagai Ketua PN Jombang. *****

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved