Gencarkan Edukasi Toko Bebas Pelanggaran Cukai, Pemkot Kediri: Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Pemkot Kediri terus memperkuat keterlibatan pelaku usaha dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Sosialisasi Rokok Ilegal: Pemkot Kediri gelar sosialisasi cukai rokok ilegal kepada 50 pemilik toko untuk perkuat pencegahan.
- Pelaku Usaha Garda Terdepan: Pelaku usaha ditekankan sebagai garda terdepan cegah rokok ilegal, karena berinteraksi langsung dengan distributor & konsumen.
- Hasil Operasi Menurun: Sepanjang 2025, Satpol PP telah operasi di 120 titik dan menemukan 2.131 batang rokok ilegal.
- Edukasi Ciri Rokok Ilegal: Peserta diedukasi tentang ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukumnya.
SURYA.co.id, KEDIRI - Pemkot Kediri terus memperkuat keterlibatan pelaku usaha dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (19/11/2025).
Sebanyak 50 pemilik toko hadir sebagai peserta utama forum tatap muka tersebut.
Baca juga: Buka Sekolah Remaja PRAMESWATI, Vinanda Sebut Pentingnya Self Management Generasi Muda Kota Kediri
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, serta Bea Cukai Kediri.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Staf Ahli Wali Kota, perwakilan camat, dan lurah, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penertiban rokok ilegal yang masih menjadi tantangan di lapangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Heri Purnomo, menekankan bahwa pelaku usaha merupakan garda terdepan dalam mencegah masuknya rokok ilegal ke lingkungan masyarakat.
"Pencegahan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah. Pemilik toko memegang peran penting karena mereka berinteraksi langsung dengan konsumen dan distributor," katanya.
Heri menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama ini telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Kediri.
"Sebagian besar anggaran kami arahkan pada program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung, seperti peningkatan fasilitas kesehatan, dukungan untuk UMKM, hingga perlindungan jaminan kerja bagi warga rentan," jelasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dapat membuka wawasan pelaku usaha agar semakin berhati-hati saat menerima dan menjual produk rokok.
"Mari bersama menjaga lingkungan usaha. Pastikan toko Anda tidak menjadi pintu masuk produk yang melanggar aturan," pesan Heri.
Konsekuensi Hukum
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi tersebut, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 hingga Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 115 Tahun 2021.
"Semua upaya ini dilakukan agar pemilik toko memahami aturan yang berlaku dan konsekuensi hukumnya," tegas Paulus.
Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memberantas rokok ilegal, seperti sosialisasi indoor dan outdoor, penyebaran pamflet dan baliho, hingga operasi langsung ke toko-toko.
"Sepanjang 2025, kami sudah melaksanakan 24 operasi di sekitar 120 titik. Dari hasil itu, ditemukan 2.131 batang rokok ilegal, menurun signifikan dibanding tahun sebelumnya," ungkapnya.
| Petrokimia Gresik Gandeng Kejaksaan, Jamin Kepastian Hukum Dalam Penguatan Swasembada Pangan |
|
|---|
| Persija Jakarta Vs Persik Kediri, Ong Kim Swee Janjikan Permainan Terbaik |
|
|---|
| Debut Bersama Madura United, Carlos Parreira Percaya Diri Bisa Hentikan Rekor Superior Borneo FC |
|
|---|
| Realisasi Sudah 85 Persen, DLHP Tuban Optimistis Target PAD Parkir Terlampaui Akhir 2025 |
|
|---|
| Gelar Pameran Imersif 2025 di Gedung Singa, IFG Life: Hidupkan Ikon Sejarah Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PEREDARAN-ROKOK-ILEGAL-Kegiatan-sosialisasi-ketentuan-di-bida.jpg)