Anggaran Bantuan Hukum 2026 Pemkab Jember untuk Warga Miskin cuma Rp50 juta, PKB: Tidak Manusiawi

Pemkab Jember hanya menyediakan anggaran Rp50 juta untuk bantuan hukum bagi warga miskin.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Istimewa
PENGURANGAN ANGGARAN - Rapat Kerja anggaran di ruang Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025) Anggaran Bantuan Hukum di Jember hanya Rp 50 juta. Muhammad Hafidi Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi PKB menilai, pemangkasan anggaran bantuan hukum hingga 92 persen sangat tidak manusiawi. 

Hafidi merinci, anggaran Rp 50 juta tidak cukup untuk biaya pendampingan hukum setahun. Kata dia, dana ini akan habis dalam waktu 1-3 bulan saja.

"Ini akan membebani LBH atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sebab mereka terkesan dipaksa melakukan pengecualian layanan yang justru dapat menimbulkan fitnah besar bagi lembaga tersebut," ulasnya.

Hafidi mengatakan kalau Badan Anggaran dan TAPD Pemkab Jember tidak segera menaikkan anggaran tersebut.

Hal ini sama saja tidak niat memberi biaya bantuan hukum bagi warga miskin.

"Lebih baik hanguskan saja anggaran itu. Ketimbang mengeluarkan angka Rp50 juta, justru itu merupakan bentuk pelecehan," paparnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved