Anggaran Bantuan Hukum 2026 Pemkab Jember untuk Warga Miskin cuma Rp50 juta, PKB: Tidak Manusiawi
Pemkab Jember hanya menyediakan anggaran Rp50 juta untuk bantuan hukum bagi warga miskin.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Anggaran Dipangkas Drastis: APBD 2026 Jember hanya sediakan Rp50 juta untuk bantuan hukum warga miskin, turun lebih dari 90 persen.
- DPRD Terkejut & Keberatan: Komisi A DPRD Jember (Tabroni & Hafidi) menilai pemangkasan ini tidak manusiawi dan terlalu drastis.
- Layanan Terancam: Anggaran minim dikhawatirkan membatasi LBH dan tidak akan mengoptimalkan Posbakum desa/kelurahan.
- Permintaan Revisi: Komisi A mendesak Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemkab Jember segera merevisi agar menjadi lebih masuk akal.
SURYA.co.id, JEMBER - Komisi A DPRD Jember terkejut saat mengetahui besaran biaya bantuan hukum di tahun anggaran 2026.
Mengingat di APBD 2026, Pemkab Jember hanya menyediakan anggaran Rp50 juta untuk bantuan hukum bagi warga miskin.
Baca juga: Serapan APBD Baru 50 Persen, DPRD Jember Pesimistis Penuhi Target Sampai Akhir Tahun
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan pengeprasan anggaran tersebut terlalu drastis, bahkan berkurang sampai Rp650 juta.
"Besarnya cuma Rp50 juta (2026). padahal tahun ini kan mencapai Rp700 juta. Ada penurunan yang sangat drastis," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, hal tersebut akan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semakin terbatas, sehingga pendampingan hukum terhadap masyarakat tidak maksimal.
"Kalau anggarannya kecil, tentu sangat berat bagi kami membantu masyarakat miskin dalam menyelesaikan konfliknya," kata Tabroni.
Tabroni menilai, efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan alasan mengepras anggaran sampai lebih dari 90 persen, sebab bantuan hukum adalah hak bagi masyarakat miskin.
"Kami tahu transfer pusat ke daerah berkurang Rp270 miliaran. Tetapi kalaupun anggaran bantuan hukum dikurangi, tidak harus sedrastis itu," ulasnya.
Minimnya sokongan anggaran, Tabroni khawatir penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa/Kelurahan di Jember tidak akan optimal, padahal program tersebut didukung penuh Kementrian Hukum.
"Kami melihat, ini konflik hukum yang dihadapi masyarakat miskin penting tidak bagi Pemkab Jember? kan banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat," ulas Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.
Oleh karena itu, Tabroni berharap Badan Anggaran DPRD Jember dan Tom Anggaran Pemkab Jember segara memperbaiki pos anggaran bantuan hukum lebih masuk akal lagi.
"Harapannya Badan Anggaran bisa merevisi pos itu. Tapi ini tergantung Banggar dan TAPD, kalau komisi kan hanya membahas dan menghitung," imbuhnya.
Tidak Manusiawi
Sementara, Muhammad Hafidi Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi PKB menilai, pemangkasan anggaran bantuan hukum hingga 92 persen sangat tidak manusiawi.
"Sangat tidak manusiawi dan melecehkan upaya pembelaan hukum bagi warga miskin," timpalnya.
Hafidi merinci, anggaran Rp 50 juta tidak cukup untuk biaya pendampingan hukum setahun. Kata dia, dana ini akan habis dalam waktu 1-3 bulan saja.
"Ini akan membebani LBH atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sebab mereka terkesan dipaksa melakukan pengecualian layanan yang justru dapat menimbulkan fitnah besar bagi lembaga tersebut," ulasnya.
Hafidi mengatakan kalau Badan Anggaran dan TAPD Pemkab Jember tidak segera menaikkan anggaran tersebut.
Hal ini sama saja tidak niat memberi biaya bantuan hukum bagi warga miskin.
"Lebih baik hanguskan saja anggaran itu. Ketimbang mengeluarkan angka Rp50 juta, justru itu merupakan bentuk pelecehan," paparnya.
bantuan hukum
DPRD Jember
Pemkab Jember
Muhammad Hafidi
Tabroni
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Meaningful
| Komisi B DPRD Surabaya Soroti Sepinya SWK: Pedagang Diminta Masuk Ekosistem Digital |
|
|---|
| Ajak Pelajar dan Mahasiswa Di Kompetisi Tari Nasional iForte |
|
|---|
| Lirik Sholawat Ya Laqolbin, Teks Arab dan Latin |
|
|---|
| Hidupkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda, McDonald’s Indonesia Rilis Lagu 'Irama Pahlawan' |
|
|---|
| Imbas Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas, Warga Diimbau Menjauh, Ini yang Harus Dilakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PENGURANGAN-ANGGARAN-Rapat-Kerja-anggaran-di-ruang-Komisi-A-DPRD-Jember.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.