Lahan Pertanian Menyusut, Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani akan Panggil Dinas
Komisi B DPRD Jombang menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab penyusutan lahan pertanian
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Komisi B DPRD Jombang akan menelusuri penyusutan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Jombang yang menyusut sekitar 1.000 hektare.
- Perlindungan lahan dinilai lemah karena Peraturan Bupati (Perbup) LP2B sebagai turunan Perda belum jelas statusnya.
- Penyusutan disebabkan oleh alih fungsi lahan ilegal menjadi pemukiman.
- Terdapat ketidakselarasan data fungsi lahan antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR Jombang.
SURYA.co.id | OMBANG - Komisi B DPRD Jombang menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab penyusutan lahan pertanian yang tercatat dalam data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya perubahan signifikan pada luasan lahan LP2B.
Baca juga: Proyek Perbaikan Jalan Rp2 Miliar Kedungdendeng-Jipurapah Jombang Masih Terkendala Proses Lelang
Data tahun 2023 mencatat sekitar 36 ribu hektare lahan, namun kini jumlahnya disebut menyusut sekitar seribu hektare.
"Temuan ini harus kami klarifikasi. Kami akan melihat kondisi di lapangan dan meminta keterangan dari dinas yang menangani," ucap Anas saat ditemui SURYA.co.id di Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang pada Senin (17/11/2025).
Menurut Anas, salah satu persoalan yang ikut memicu lemahnya perlindungan lahan pertanian adalah belum jelasnya status Peraturan Bupati tentang LP2B.
Padahal, Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum LP2B sudah berlaku dan memerlukan Perbup untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
"Perda sudah menjadi payung hukum, tetapi implementasinya membutuhkan Perbup. Sampai sekarang kami belum menerima kabar apakah Perbup tersebut sudah terbit atau masih dalam proses,” katanya melanjutkan.
Ia menambahkan meski regulasi turunan itu belum ditetapkan, seluruh pihak seharusnya tetap menjalankan aturan perlindungan lahan sesuai Perda.
Alih Fungsi Lahan
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Jombang ini menilai penyusutan lahan pertanian di Jombang didominasi oleh alih fungsi lahan untuk pemukiman.
Fenomena ini, kata Anas, terlihat jelas di sejumlah desa, di mana sawah langsung berubah menjadi bangunan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
"Banyak masyarakat mendirikan rumah atau bangunan tanpa memahami bahwa lahan tersebut masuk kawasan pertanian. Ketidaktahuan ini sering menjadi pemicu alih fungsi yang tidak terkontrol," jelasnya.
Anas juga menyoroti tidak selarasnya data antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR.
Kedua instansi ini kerap memiliki definisi berbeda mengenai fungsi suatu lahan.
"Pernah terjadi, data PUPR menyebut suatu area dapat dialihfungsikan, tapi menurut Dinas Pertanian masih termasuk lahan produktif. Ketidaksinkronan seperti ini harus segera diselesaikan," tegasnya.
| 18 Calon Penerima Beasiswa Pemkab Jember Tercoret, Salah Satunya Karena Dari Keluarga Mampu |
|
|---|
| Tanggapan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diisukan Bercerai |
|
|---|
| Satlantas Polres Blitar Kota Ungkap 2 Kasus Tabrak Lari dalam Sepekan, Ada 1 Korban Tewas |
|
|---|
| Produksi Padi Turun Akibat Irigasi Tertutup Perumahan, Pengembang Mangkir Panggilan DPRD Jember |
|
|---|
| Proyek Perbaikan Jalan Rp2 Miliar Kedungdendeng-Jipurapah Jombang Masih Terkendala Proses Lelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/LAHAN-PERTANIAN-Anas-Burhani-Ketua-Komisi-B-DPRD-Jombang-saat-dik.jpg)