Bantuan Pangan Besar-besaran di Jember: 4.020 Ton Beras dan 809 Ribu Liter Minyak Goreng

Bantuan Pangan Bulog Jember, Jatim: 202.218 keluarga terima beras dan minyak goreng mulai 15 November 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Diskominfo Jember
BANTUAN PANGAN - Bulog resmi memulai penyaluran bantuan pangan kepada 202.218 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (15/11/2025). Program yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto ini, menyediakan 4.020 ton beras dan 809 ribu liter minyak goreng, dengan target penyelesaian 30 November 2025. 

Perhatian terhadap timing penyaluran dua komoditas berbeda menjadi fokus utama. Ade khawatir, jika beras disalurkan terlebih dahulu tanpa minyak, sementara minyak baru tiba beberapa hari kemudian, komoditas minyak dapat dengan mudah hilang atau rusak.

"Berupa komoditi minyak, jangan sampai berasnya disalurkan dulu. Minyaknya baru beberapa hari, hal tersebut akan mudah hilang," imbuhnya.

Setiap Keluarga Terima 10 Kg Beras dan 2 Liter Minyak Goreng

Kepala Dinas Sosial Jember, Akhmad Helmi Lukman, merinci alokasi bantuan per penerima manfaat. Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter.

Pembagian bantuan pangan ini, dirancang untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar rumah tangga dalam jangka waktu tertentu.

Dengan alokasi tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga masyarakat kurang mampu.

Data DTSEN Jadi Dasar Penetapan Penerima Manfaat

Penetapan penerima bantuan pangan berlandaskan pada Data Tingkat Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem pendataan milik pemerintah pusat yang diperbarui secara berkala.

Sistem tersebut, dirancang untuk menangkap perubahan kondisi sosial ekonomi warga secara real-time.

"Penetapan penerima bantuan berlandaskan Data Tingkat Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem data yang diperbarui secara berkala untuk menangkap perubahan kondisi sosial ekonomi warga," tambah Helmi.

Pendekatan berbasis data ini, memastikan bahwa program bantuan pangan benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan, bukan masyarakat yang mampu.

Klasifikasi Desil 1-5 Tentukan Kelayakan Penerima Bantuan

Melalui sistem pendataan DTSEN, pemerintah melakukan klasifikasi kesejahteraan masyarakat mulai dari desil 1 hingga desil 5.

Klasifikasi ini, menjadi acuan pokok bagi pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Desil 1 mewakili 10 persen masyarakat paling kurang mampu, sementara desil 5 mewakili 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih baik dalam kelompok rentan.

Dengan demikian, bantuan pangan ini terfokus pada masyarakat dengan indeks kesejahteraan terendah.

"Hal ini jadi acuan pokok pemerintah untuk memastikan bantuan benar-benar tersalurkan kepada warga yang membutuhkan," ujar Helmi.

Program Diharapkan Kurangi Beban Pengeluaran Rumah Tangga Masyarakat

Program bantuan pangan ini, memiliki harapan besar untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan memberikan beras dan minyak goreng secara gratis, pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan dasar dapat dikurangi signifikan.

Alokasi bantuan pangan yang cukup besar, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang kurang mampu.

"Program bantuan pangan ini diharapkan mampu menurunkan beban pengeluaran rumah tangga," tutup Helmi.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved