Laporkan Politisi PDIP Akibat Sebut Soeharto Pembunuh, GM-FKPPI Pasuruan : Menyesatkan Publik

Menurut Ayi, jasa Presiden RI Ke-2 itu tidak bisa dihapus begitu saja dan dikesampingkan perjuangannya. 

|
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
KONTROVERSIAL - Ketua GM FKPPI Pasuruan Ayi Suhaya membuat laporan di Polres Pasuruan setelah anggota DPR RI menghina Soeharto. 
Ringkasan Berita:
  • GM-FKPPI Pasuruan melaporkan politisi PDIP, Ribka Tjiptaning atas komentarnya yang menyebut mantan Presiden RI, Soeharto sebagai pembunuh.
  • GM-FKPPI menilai pernyataan itu merupakan ujaran kebencian dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
  • Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah bersama 9 tokoh lainnya.

 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Penetapan mantan Presiden Ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional mulai memicu gesekan.

Kali ini Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Pasuruan mempersoalkan statemen anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, terkait penetapan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional.

GM FKPPI resmi membawa kasus itu ke ranah hukum, dan sudah membuat laporan resmi ke Polres Pasuruan, Jumat (14/11/2025).

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya mengatakan, pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” telah melukai perasaan keluarga besar purnawirawan dan masyarakat.

Menurut Ayi, jasa Presiden RI Ke-2 itu tidak bisa dihapus begitu saja dan dikesampingkan perjuangannya. 

“Kami mengadukan pernyataan politisi PDI Perjuangan yang menyebut Pak Harto pembunuh karena tidak berdasar dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan beliau melanggar hukum,” kata Ayi usai membuat laporan.

Menurutnya, pernyataan Ribka itu viral di media sosial dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak segera ditindaklanjuti.

“Kalau dibiarkan, pernyataan seperti ini dapat memicu kesalahpahaman dan termasuk kategori ujaran kebencian. Negara harus hadir agar informasi yang keliru tidak berkembang,” tambahnya.

Ayi menyebut laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. 

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar laporan sudah kami terima, tetapi karena bukan di Pasuruan, kami akan teruskan sesuai prosedur dan kami laporkan ke pimpinan,” kata Joko. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved