Penangkapan Budak Narkoba di Bangkalan Bak Film, Nyabu Di Depan Keluarga Saat Polisi Dobrak Pintu

Sebelum menjebol pintu rumah, Kiswoyo meminta personel lainnya fokus pada sudut-sudut luar rumah untuk mencegah pelaku RM kabur.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
PENJAHAT KAMBUHAN - Tersangka RM (41), warga Desa Banyusangkah, kembali dijebloskan ke balik jeruji bersama MR (38), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Satnarkoba Polres Bangkalan kembali menangkap pria langganan pemakai narkoba di Kecamatan Tanjung Bumi dalam penggerebekan 4 November 2025 lalu.
  • Polisi sampai mendobrak pintu rumahkarena beberapa anggota keluarga mencoba melindungi tersangka yang sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar.
  • Pelaku merupakan residivis narkoba karena pernah tertangkap pada tahun 2022 tetapi hanya divonis 1 tahun.

 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Sepak terjang RM (41) dalam dunia narkoba sudah begitu populer di mata polisi di Bangkalan, bahkan aktivitas warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi itu sudah diketahui keluarganya.

Karena itu drama penangkapan di rumah RM, Selasa (4/11/2025) lalu bak adegan dalam film. Bahkan lebih parah karena RM memang sedang nyabu di dalam kamarnya dan diketahui beberapa anggota keluarganya.

Penangkapan RM terekam dalam video yang beredar, Jumat (14/11/2025). Saat personel Satnarkoba Polres Bangkalan mendobrak pintu rumah RM, saat itu ada anggota keluarga tersangka.

Seketika suara tangis dari seorang perempuan yang duduk di depan kamar, pecah kala sejumlah polisi pimpinan Kasat Narkoba Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto menerobos masuk dengan cara mendobrak pintu rumah.

“Kami terpaksa mendobrak pintu rumah yang terkunci. Sementara anggota keluarganya  berupaya memberitahu RM yang sedang nyabu dengan pintu kamar terkunci,” ungkap Kiswoyo, Jumat (14/11/2025).  

Sebelum menjebol pintu rumah, Kiswoyo meminta personel lainnya fokus pada sudut-sudut luar rumah untuk mencegah pelaku RM kabur.

Ada pula video penangkapan, suasana pekarangan rumah tetangga RM yang baru menggelar acara pernikahan, beberapa terop terlihat masih berdiri. “Saat dilakukan penangkapan, di samping rumah RM ini selesai acara manten,” jelas Kiswoyo.  

Hanya Dipenjara 1 Tahun

Tersangka RM bukan wajah baru bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan. Ia residivis kasus serupa dengan putusan pengadilan 1 tahun penjara pada tahun 2022. Pihak keluarga disebut penyidik sudah tahu  aktivitas RM berjualan sabu.  

“Tersangka RM sempat membuang barang bukti sabu ke luar jendela. Namun di luar jendela sudah ada anggota kami yang berjaga,” tutur Kiswoyo didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Abd Azis.

Dari dalam kamar tempat RM mengisap sabu, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah 8 poket sabu siap edar kemasan masing-masing; 0,950 gram, 0,550 gram, 0,058 gram, 0,042 gram, 0,050 gram, 0,057 gram, 0,057 gram, dan 0,058 gram.

Barang-bukti itu diakui RM diperoleh dengan cara membeli dari pria berinisial MR (36), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi. Polisi juga menyita barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Kiswoyo menegaskan, keterangan RM menuntun langkah personelnya untuk melakukan penangkapan di rumah MR selaku pemasok sabu.

“Kami tangkap MR dalam rumah, saat sedang beristirahat dengan isterinya. Kepada masyarakat Bangkalan, kami mengimbau hindari dan jauhi narkoba karena sangat berbahaya,” pungkas Kiswoyo. 

Kedua tersangka RM dan MR terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved