UMK Lumajang 2026 Berpeluang Naik Jadi Rp 2,6 Juta Direspons Pihak Disnakertrans

UMK Lumajang 2026 berpeluang naik hingga Rp 2,6 juta, mendapat respons dari pihak Disnakertrans Lumajang, Jatim, seperti ini

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
ILUSTRASI UANG RUPIAH - UMK Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berpotensi naik pada 2026, setelah adanya usulan kenaikan UMK nasional sebesar 8,5–10,5 persen dari KSPI. Jika mengacu pada persentase tersebut, UMK Lumajang 2025 berpotensi naik dari Rp 2.429.764, menjadi sekitar Rp 2.685.890. 
Ringkasan Berita:
  • KSPI mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, berdampak pada UMK Lumajang 2025 yang berpotensi naik jadi Rp 2,6 juta.
  • Pemkab Lumajang belum membahas resmi dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat serta Pemprov Jatim.
  • Disnakertrans belum menerima sikap pengusaha terkait usulan kenaikan, dan akan membahasnya bersama Dewan Pengupahan.

 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG – Upah minimum Kabupaten Lumajang berpotensi naik pada 2026, setelah adanya usulan kenaikan UMK nasional sebesar 8,5–10,5 persen dari KSPI. Namun Pemkab Lumajang menegaskan masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

UMK Lumajang Diproyeksikan Naik 2026

Para pekerja di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), berpeluang mendapatkan kenaikan penghasilan pada tahun 2026 mendatang. 

Hal itu menyusul adanya usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Jika mengacu pada persentase tersebut, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lumajang berpotensi naik dari Rp 2.429.764, menjadi sekitar Rp 2.685.890.

Pemkab Lumajang Masih Menunggu Keputusan Resmi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pihaknya belum memulai pembahasan resmi. Pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Belum ada pembahasan secara resmi di Kabupaten Lumajang. Intinya kami masih menunggu dari pusat terkait usulan kenaikan upah tersebut,” ujar Subechan, Jumat (14/11/2025).

Subechan menyebut, pembahasan UMK baru akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan akademisi.

Belum Ada Respons dari Pengusaha

Meski sudah mengetahui adanya wacana kenaikan hingga menyentuh angka Rp 2,6 juta, Subechan juga menyatakan belum menerima masukan atau sikap dari kalangan perusahaan.

“Kalau dari sisi pengusaha ya belum, apakah menerima atau menolak. Pertemuan resmi membahas itu nanti, kami juga masih menunggu,” tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved