KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Panasnya Kursi Dirut dr Harjono, Yunus Pejabat Ketiga Yang Terseret Pusaran Korupsi Di Ponorogo
Dalam kasus tersebut, Prijo menjabat sebagai Ketua Tim Teknis. Namun berdasarkan putusan pengadilan, Prijo dinyatakan tidak bersalah.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma ikut terseret pusaran korupsi yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko atas dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan.
- Sejak tahun 2006 sudah ada tiga Dirut RSUD Ponorogo yang menjadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di RS milik pemda itu.
- Yunus terlibat dugaan korupsi setelah posisinya sebagai dirut akan diganti, sehingga ia melobi Sekda Ponorogo dan memberikan sejumlah uang agar tetap memimpin RSUD.
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Terseretnya dr Yunus Mahatma dalam dugaan korupsi jual beli jabatan yang diungkap KPK, seperti menjadi bukti panasnya kursi Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Harjono Ponorogo.
Yunus ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah KPK melakukan pengembangan dari kasus suap jabatan dan gratifikasi proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.
Dan dari catatan SURYA, ternyata Yunus bukan satu-satunya yang tersengat panasnya kursi Dirut RSUD itu. Sebelumnya ada dua dirut yang ditangkap KPK.
Pertama adalah Direktur RSUD Ponorogo, dr Yuni Suryadi yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan RSUD dr Harjono senilai Rp 156 miliar dari skema multiyears sejak tahun 2006 hingga 2011.
Anggaran pembangunan RSUD saat itu berasal dari APBD dan APBN ditambah anggaran pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) IV senilai Rp 40 miliar dari Kementrian Kesehatan.
Yuni ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara di KPK di Jakarta. Yuni telah divonis bersalah dan dijatuhi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 356K/Pidsus/2019.
Yang kedua adalah Drg Prijo Langgeng merupakan dirut RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2011-2016. Prijo pernah menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD pada tahun 2016.
Dalam kasus tersebut, Prijo menjabat sebagai Ketua Tim Teknis. Namun berdasarkan putusan pengadilan, Prijo dinyatakan tidak bersalah.
Saat putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 7 Oktober 2016, Prijo divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Prijo tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Eksekusi terhadap Prijo dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Kejari Ponorogo, Selasa, 10 April 2018.
Saat itu diputuskan Prijo bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit. Negara dirugikan Rp 4,5 miliar dalam kasus pembangunan rumah sakit tersebut.
Menyuap Demi Pertahankan Jabatan
Ternyata pejabat sekarang tidak belajar dari pengalaman buruk sebelumnya. Yang terbaru adalah dr Yunus Mahatma ditangkap, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Awalnya Yunus mendapatkan informasi bahwa ia akan diganti atau didepak dari direktur RSUD dr Harjono.
Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono dan diminta menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko agar posisinya tidak diganti.
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
korupsi di Ponorogo
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Direktur RSUD Ponorogo
suap jual beli jabatan
gratifikasi
Ponorogo
SURYA.co.id
Running News
| Diciduk KPK Bareng Bupati Dan Sekda, Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo Tidak Ikuti Healt Run HUT Ke-108 |
|
|---|
| Soal Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Wagub Emil: Hormati Proses Yang Berlaku |
|
|---|
| Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka, KPK: Suap Jabatan dan Proyek RSUD |
|
|---|
| Miris, Habis Kunjungan ke Kantor KPK Kini Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersanka Kena OTT |
|
|---|
| Sosok 4 Tersangka Promosi Jabatan di Ponorogo, Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko Lolos Jerat Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/KPK-giat-di-Ponorogo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.