KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Panasnya Kursi Dirut dr Harjono, Yunus Pejabat Ketiga Yang Terseret Pusaran Korupsi Di Ponorogo

Dalam kasus tersebut, Prijo menjabat sebagai Ketua Tim Teknis. Namun berdasarkan putusan pengadilan, Prijo dinyatakan tidak bersalah. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (pramita)
KORUPSI BERUNTUN - Suasana RSUD dr Harjono Ponorogo di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Minggu (9/11/2025). Ada tiga Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo yang pernah tersandung korupsi, dr Yuni Suryadi, drg Prijo Langgeng dan dr Yunus Mahatma. 

Ringkasan Berita:
  • Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma ikut terseret pusaran korupsi yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko atas dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan.
  • Sejak tahun 2006 sudah ada tiga Dirut RSUD Ponorogo yang menjadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di RS milik pemda itu.
  • Yunus terlibat dugaan korupsi setelah posisinya sebagai dirut akan diganti, sehingga ia melobi Sekda Ponorogo dan memberikan sejumlah uang agar tetap memimpin RSUD.

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Terseretnya dr Yunus Mahatma dalam dugaan korupsi jual beli jabatan yang diungkap KPK, seperti menjadi bukti panasnya kursi Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Harjono Ponorogo

Yunus ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah KPK melakukan pengembangan dari kasus suap jabatan dan gratifikasi proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.

Dan dari catatan SURYA, ternyata Yunus bukan satu-satunya yang tersengat panasnya kursi Dirut RSUD itu. Sebelumnya ada dua dirut yang ditangkap KPK.

Pertama adalah Direktur RSUD Ponorogo, dr Yuni Suryadi yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan RSUD dr Harjono senilai Rp 156 miliar dari skema multiyears sejak tahun 2006 hingga 2011.

Anggaran pembangunan RSUD saat itu berasal dari APBD dan APBN ditambah anggaran pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) IV senilai Rp 40 miliar dari Kementrian Kesehatan.

Yuni ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara di KPK di Jakarta.  Yuni telah divonis bersalah dan dijatuhi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 356K/Pidsus/2019.

Yang kedua adalah Drg Prijo Langgeng merupakan dirut RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2011-2016. Prijo  pernah menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD pada tahun 2016. 

Dalam kasus tersebut, Prijo menjabat sebagai Ketua Tim Teknis. Namun berdasarkan putusan pengadilan, Prijo dinyatakan tidak bersalah. 

Saat putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 7 Oktober 2016, Prijo divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Prijo tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Eksekusi terhadap Prijo dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Kejari Ponorogo, Selasa, 10 April 2018. 

Saat itu diputuskan Prijo bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit. Negara dirugikan Rp 4,5 miliar dalam kasus pembangunan rumah sakit tersebut.

Menyuap Demi Pertahankan Jabatan

Ternyata pejabat sekarang tidak belajar dari pengalaman buruk sebelumnya. Yang terbaru adalah dr Yunus Mahatma ditangkap, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Awalnya Yunus mendapatkan informasi bahwa ia akan diganti atau didepak dari direktur RSUD dr Harjono.

Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono dan diminta menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko agar posisinya tidak diganti.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved