KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka, KPK: Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Duduk perkara penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
TERSANGKA - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) jadi tersangka usai terjaring OTT KPK lada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Total uang yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri atas Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

“Dalam penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dan mengamankan 13 orang,” kata Asep.

Uang Tunai Rp 500 Juta Diamankan

Sebelum OTT berlangsung, Sugiri disebut sempat meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November, lalu menagih kembali pada 6 November.

Pada 7 November, teman dekat Yunus mencairkan Rp 500 juta di Bank Jatim untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

Uang tersebut akhirnya diamankan KPK sebagai barang bukti.

KPK juga menemukan adanya dugaan suap proyek RSUD Ponorogo pada 2024 dengan nilai total Rp 14 miliar.

Dari proyek itu, Sucipto, rekanan RSUD, memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

Uang itu kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya.

Selain itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK, terkait pengurusan jabatan.

Sementara itu, Agus Pramono dan Sucipto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU TPK, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved