KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Sosok 4 Tersangka Promosi Jabatan di Ponorogo, Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko Lolos Jerat Hukum

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap promosi jabatan dan penerimaan lainnya di lingkup Pemkab Ponorogo. Tak ada nama Elly Widodo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Pramita Kusumaningrum
(kiri ke kanan) Sekda Pemkab Ponorogo Agus Pramono saat ditemui di Gedung Graha Krida Praja Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat menjelaskan langkah Pemkab Ponorogo pasca menertibkan warkop prostitusi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma. 

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

Baca juga: Kekayaan dr Yunus Mahatma, Direktur RSUD Ponorogo yang Kena OTT KPK Bersama Sugiri Sancoko

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh TimKPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.

Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.

“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.

Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.

4 Tersangka Ditahan 

Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sosok 4 Tersangka

Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko lahir 26 Februari 1971.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved