Kasus Pria Tewas Dibakar di Pamekasan Bermotif Asmara, Pasutri Ditangkap Dugaan Pembunuhan Berencana

Pasutri di Pamekasan, Madura, Jatim, ditangkap atas pembunuhan berencana. Korban dibacok lalu dibakar. Motif pelaku diduga karena cemburu

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanggara Pratama
PEMBUNUHAN BERENCANA - Konferensi pers kasus pembunuhan berencana, di Mapolres Pamekasan, pasangan suami istri diamankan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). Korban disabet celurit hingga meninggal dunia, lalu tubuhnya dibakar untuk menghilang jejak. 
Ringkasan Berita:

 

Reporter: Hanggara Pratama


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) N (36) dan SA (30) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap M (35), warga Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim). 

Korban ditemukan tewas terbakar di kebun Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Pamekasan, Kamis (6/11/2025).

Jasad Korban Ditemukan Terbakar di Kebun

Polisi menerima laporan warga terkait penemuan jasad pria terbakar di area kebun Desa Lesong Daya. 

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati jasad korban tergeletak dengan luka bacok di leher, dan sebagian tubuh hangus terbakar.

Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Smart Pamekasan, untuk proses identifikasi dan visum. 

Dari pemeriksaan awal, ditemukan barang-barang yang mengarah pada identitas korban.

Baca juga: Jasad Pria Terbakar Gegerkan Warga Pamekasan, Korban Diduga Ustaz Asal Sampang

Motif Cemburu dan Dugaan Perselingkuhan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyebut bahwa korban terakhir kali terlihat bersama SA, istri dari tersangka N. 

Dari hasil interogasi, N mengaku sakit hati dan cemburu, karena menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

Sebelum kejadian, N menyuruh SA untuk mengajak korban bertemu di lokasi yang telah direncanakan. 

Di tempat kejadian, N membacok korban menggunakan celurit hingga meninggal dunia, lalu membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak.

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra milik korban, celurit dan pisau yang digunakan untuk membunuh, serta jaket dan sepeda motor milik pelaku.

Kasus pembunuhan berencana ini, masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved