Suami Bunuh Istri Siri di Sumberejo Malang, Terungkap Sempat Cekcok 15 Hari Sebelum Kejadian

Saat itu, korban sedang berada di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang bersama dengan suami siri dan cucunya.

SURYA.co.id/Purwanto
UNGKAP KASUS - Fadeli Amin tersangka yang membunuh istri sirinya di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025). Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu. 

Tepatnya di dapur rumahnya yang ada di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

"Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan balok kayu sepanjang 154 sentimeter sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Polisi Jerat Gandi dengan Pasal KDRT dan Pembunuhan

Usai tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil truk milik Supardi warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.

Tersangka kemudian membungkus jenazah Ponimah dengan selimut.

Kemudian jenazah dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang yang ditanami tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dengan tujuan untuk membuang jenazah. 

Setibanya di ladang, tersangka menurunkan jenazah Ponimah ke sebuah parit.

Lalu pelaku membakar Ponimah Pertalite yang sebelumnya dibeli oleh tersangka.

Setelah terbakar, tersangka mengubur jenazah Ponimah dengan menggunakan cangkul yang sudah disiapkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh korban lantaran sering cekcok sampai tidak pernah tidur bersama.

Bahkan korban sudah tidak mau diajak berhubungan badan. Diketahui, pelaku dan korban menikah secara siri sejak Juni 2025.

"Cekcok ini sudah terjadi sejak 15 hari sebelum kejadian. Pelaku merasa sakit hati karena korban hingga nekat membunuh istri sirinya," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersang dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved