Suami Bunuh Istri Siri di Sumberejo Malang, Terungkap Sempat Cekcok 15 Hari Sebelum Kejadian

Saat itu, korban sedang berada di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang bersama dengan suami siri dan cucunya.

SURYA.co.id/Purwanto
UNGKAP KASUS - Fadeli Amin tersangka yang membunuh istri sirinya di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025). Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Polisi mengungkap kronologi dan fakta di balik kasus suami bunuh istri siri di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2025.

Korban Ponimah, dibunuh secara keji oleh suami sirinya, Fadeli Amin (54), dan jasadnya dikubur di ladang tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang Jawa Timur.

Peristiwa ini bermula saat anak korban yaitu Ernawati hendak berangkat bekerja di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Pagelaran, Rabu (8/10/2025) sekira pukul 05.00 WIB

Saat itu, Ponimah sedang berada di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang bersama dengan tersangka, Fadeli Amin (54) dan cucunya yang masih berusia 3 tahun.

Baca juga: Jelang Honda Bikers Day 2025, MPM Honda dan Paguyuban Honda Malang Gelar Pelatihan PPGD

Kemudian anak korban yaitu Ernawati pulang ke rumah dalam keadaan tidak ada orang.

Selang beberapa waktu, tersangka bersama cucunya pulang. Lalu, anak korban menanyakan keberadaan Ponimah.

"Tersangka berujar kepada anak korban, ada seorang tak dikenal datang ke rumah lalu menjemput ibunya. Dan mereka pergi entah kemana," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo dalam rilis di Polres Malang, Senin (27/10/2025).

Baca juga: UPDATE Dugaan Pembunuhan di Irigasi Sukodadi Lamongan, Jasad Korban Dipulangkan ke Jateng

Selanjutnya, Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan, ibunya telah hilang.

Pada Minggu (12/10/2025) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan digegerkan dengan penemuan jasad perempuan dikubur pada lahan tebu.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polsek setempat kemudian dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk diidentifikasi.

Hasilnya, jasad yang ditemukan itu merupakan Ponimah. 

Selanjutnya, pada Senin (13/10/2025) polisi melakukan penyelidikan.

Kemudian didapati informasi bahwa Fadeli Amin sedang dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang ada di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada 8 Oktober 2025 pelaku mengakui telah membunuh istri sirinya.

Tepatnya di dapur rumahnya yang ada di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

"Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan balok kayu sepanjang 154 sentimeter sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Polisi Jerat Gandi dengan Pasal KDRT dan Pembunuhan

Usai tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil truk milik Supardi warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.

Tersangka kemudian membungkus jenazah Ponimah dengan selimut.

Kemudian jenazah dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang yang ditanami tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dengan tujuan untuk membuang jenazah. 

Setibanya di ladang, tersangka menurunkan jenazah Ponimah ke sebuah parit.

Lalu pelaku membakar Ponimah Pertalite yang sebelumnya dibeli oleh tersangka.

Setelah terbakar, tersangka mengubur jenazah Ponimah dengan menggunakan cangkul yang sudah disiapkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh korban lantaran sering cekcok sampai tidak pernah tidur bersama.

Bahkan korban sudah tidak mau diajak berhubungan badan. Diketahui, pelaku dan korban menikah secara siri sejak Juni 2025.

"Cekcok ini sudah terjadi sejak 15 hari sebelum kejadian. Pelaku merasa sakit hati karena korban hingga nekat membunuh istri sirinya," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersang dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved