Sekdes Tanggung Tulungagung Talangi Dana Operasional Akibat Kadesnya Korupsi

Sekdes Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jatim, Aang Prabowo menalangi dana operasional gara-gara kades dan bendahara korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
KANTOR DESA - Suasana lingkungan Kantor Desa Tanggung di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terlihat lengang pada Kamis (23/10/2025). Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa ini belum bisa dicairkan, karena Kepala Desa ditahan Kejaksaan dalam perkara korupsi, sementara Bupati belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades. 

Ringkasan Berita:
  • DD & ADD Mandek: Pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), mandek akibat penahanan Kades Suyahman karena korupsi.
  • Dampak Meluas: Gaji perangkat desa, tunjangan RT/RW hingga operasional Posyandu tertunda. Sekdes bahkan menalangi biaya listrik kantor.
  • Kerugian Negara & Dana Belum Terealisasi: Korupsi Kades dan Bendahara Desa Tanggung rugikan negara Rp1,5 Miliar. DD tahap 1 Rp 320 juta belum terealisasi.

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Proses pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), belum bisa dilakukan.

Kondisi tersebut, dampak dari penahanan Kepala Desa (Kades) Tanggung, Suyahman sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Dalam proses pencairan harus ada tanda tangan Kades, sedangkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo  juga belum menandatangani penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Tanggung.

“Semua desa sudah cair, kecuali Desa Tanggung ini. Belum ada yang tanda tangan untuk pencairan,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, Kamis (23/10/2025).

Yoyok, panggilan akrabnya, mengatakan DD tahap kedua dan ADD semester 2 yang belum bisa dicairkan.

ADD ini, peruntukannya untuk gaji para perangkat, termasuk tunjangan RT, RW dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dampaknya semua pembayaran itu tertunda sejak Bulan Juli hingga September 2025.

Untuk mempercepat pencairan, Yoyok mengaku, akan mengupayakan secepatnya tanda tangan penunjukan Plt Kades oleh Bupati.

Plt nantinya yang akan tanda tangan, dan mencairkan DD dan ADD tersebut.

Sementara, pencairan DD seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan.

“Yang pasti sangat berpengaruh, karena misalnya ketahanan pangan dialokasikan 20 persen dari DD. Pembangunan fisik juga dibiayai dari DD,” jelasnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggung, Aang Prabowo, mengakui DD dan ADD belum bisa dicairkan.

Menurutnya, dua alokasi keuangan desa ini sudah masuk ke rekening kas desa di Bank Jatim, namun tidak bisa dicairkan jika tanpa tanda tangan Kades.  

Namun untuk penghasilan tetap (Siltap), para perangkat desa masih dibayarkan, karena ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved