Sekdes Tanggung Tulungagung Talangi Dana Operasional Akibat Kadesnya Korupsi

Sekdes Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jatim, Aang Prabowo menalangi dana operasional gara-gara kades dan bendahara korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
KANTOR DESA - Suasana lingkungan Kantor Desa Tanggung di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terlihat lengang pada Kamis (23/10/2025). Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa ini belum bisa dicairkan, karena Kepala Desa ditahan Kejaksaan dalam perkara korupsi, sementara Bupati belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades. 

“Pengajuan pencairan Siltap sudah dilakukan jauh sebelum penahanan. Sampai akhir tahun aman,” jelas Aang.

Dampak ADD yang belum cair berpengaruh pada pos yang dibiayai, seperti insentif RT dan RW, operasional BPD hingga kebutuhan ATK.

Bahkan, Aang mengaku harus menalangi pembayaran listrik kantor desa dengan uang pribadi sejak ADD belum dicairkan.

Sebab itu, Aang berharap lekas ada solusi agar DD dan ADD bisa lekas dicairkan.

“Kalau listrik mati kan malu dilihat masyarakat. Terpaksa harus ditalangi dulu,” tegasnya.

Sementara dampak tertundanya DD berpengaruh langsung pada program dan proyek fisik.

Salah satunya alokasi 20 persen DD untuk ketahanan pangan belum bisa terealisasi.

Ada juga proyek fisik, pembangunan saluran air di Dusun Glotan belum bisa dieksekusi.

Kegiatan Posyandu juga terganggu karena DD yang belum cair. Bahkan para kader Posyandu harus menalangi dana operasional.

“Para kader sudah protes ke saya, karena sudah 2 bulan mereka menalangi operasional. Saya minta sabar, karena dananya belum cair,” ungkapnya.

Masalah lainnya, pencairan tahap 1 yang dilakukan Kades dan Bendahara Desa sampai saat ini juga belum ada realisasi.

Aang mengaku, telah meminta bantuan pendamping desa dan DPMD untuk menghitung proyek mana saja yang belum terealisasi.

Dari proses pendataan ini, ada sekitar Rp 320 juta yang sampai saat ini belum terealisasi.

“Hitung-hitungannya sekitar Rp 320 juta. Kami juga berkomunikasi dengan keluarga, harapannya dana itu bisa dikembalikan,” pungkas Aang.

Sebelumnya Kades Tanggung, Suyahman (64) dan Bendahara Desa, Joko Endarto (54) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada 10 September lalu.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved