Pemotongan Dana TKD Pukulan Telak Bagi Daerah Tanpa Kekuatan PAD, DPRD Jatim Minta Ditinjau Ulang
Akibatnya beberapa daerah harus melakukan efisiensi mulai pengurangan makan dan minum saat rapat dan sejumlah pos anggaran lain.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ketergantungan pada dana transfer ke daerah (TKD) yang terjadi sejak lama, sudah begitu besar. DPRD Jatim pun terus berharap agar ada peninjauan ulang terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana TKD itu.
DPRD Jatim khawatir hal ini bisa berdampak terhadap pembangunan utamanya wilayah yang tidak memiliki kekuatan pendapatan asli daerah (PAD)
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf mengatakan, hingga Senin (27/10/2025), belum ada perubahan kebijakan terkait besaran pemangkasan dana TKD tersebut. Untuk Provinsi Jawa Timur, sebelumnya didapati data bahwa dana TKD dikurangi Rp 2 triliun lebih.
"Apakah ada perubahan lagi terkait dengan transfer itu, kita menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Musyafak kepada SURYA, Selasa (28/10/2025).
TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Musyafak mengungkapkan, dana TKD memang strategis bagi daerah terutama dalam urusan pembangunan. Sehingga kebijakan pemangkasan TKD dikhawatirkan bisa berdampak terutama bagi daerah yang tidak memiliki sumber PAD yang kuat.
Untuk Provinsi Jawa Timur, APBD yang dimiliki memang besar. Namun jika dibanding besaran wilayah yang dimiliki maka sebetulnya APBD provinsi Jawa Timur tidaklah sebesar itu.
Sementara untuk kabupaten/kota, terutama yang tidak memiliki PAD besar, pasti akan menjadi tantangan tersendiri. Misalnya tidak ada hotel dan restoran di daerah tersebut. Sehingga, TKD atau dari transfer pusat itu menjadi andalan daerah.
Akibatnya beberapa daerah harus melakukan efisiensi mulai pengurangan makan dan minum saat rapat dan sejumlah pos anggaran lain.
Melihat betapa pentingnya TKD ini, Musyafak berharap agar dilakukan peninjauan kembali. "Saran dari kami itu ya harus ditinjau ulang," jelas Musyafak.
Beberapa hari lalu Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono juga mengatakan, bahwa belum ada perubahan kebijakan tentang pemangkasan dana TKD ini. Akibatnya tentu efisiensi akan dilakukan.
Meskipun demikian, Adhy memastikan sejumlah urusan wajib tetap menjadi prioritas. Misalnya, pendidikan dan kesehatan tetap berada di atas mandatory spending.
Sebagai informasi, mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran wajib yang diatur oleh undang-undang dan harus dialokasikan dalam anggaran negara.
Sesuai ketentuan, belanja pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD. Sementara untuk belanja kesehatan, 10 persen dari APBD.
Menurut Adhy, meski ada tantangan fiskal daerah namun untuk urusan pendidikan dan kesehatan tetap prioritas.
"Selama ini kan mandatory spending pendidikan di atas 30 persen, berkurangnya sedikit. Karena angka untuk pendidikan masih ada meski berkurang sedikit. Kesehatan juga demikian, di atas 10 persen jadi enggak ada masalah kalau di Jawa Timur," ungkap Adhy, Selasa (28/10/2025). ****
Transfer ke Daerah (TKD)
dampak pemangkasan dana TKD
TKD Jatim dikurangi
kekuatan PAD dari TKD
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf
TKD ditinjau lagi
Surabaya
Jawa Timur
SURYA.co.id
| Manulife Syariah dan Danamon Syariah Bersinergi Kenalkan Proteksi Prima Berkah ke Keluarga Indonesia |
|
|---|
| Dampak Dana TKD Dipangkas, Ribuan PPPK Mojokerto Tidak Naik Gaji, TPP ASN Dikurangi Rp 44 Miliar |
|
|---|
| Menkeu Soroti Dana Mengendap di Jatim, BPKAD Tegaskan SILPA Segera Dibelanjakan Untuk Masyarakat |
|
|---|
| Dikira Hilang Tertimbun Longsor, Nenek 78 Tahun Selamat dari Bencana Usai Lari Menyelamatkan Diri |
|
|---|
| Sidang Kasus KDRT Yang Menewaskan Istri, Suami di Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/TKD-kurangi-PAD-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.