39 Pondok Pesantren Belum Punya Izin Operasional, Jasijo Jombang Dukung Transparansi Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) Jombang mengungkap masih ada 39 pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional resmi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
anggit puji widodo/surya.co.id
PESANTREN JOMBANG - Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana saat dikonfirmasi awak media usai meninjau kondisi bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Ia menilai langkah Kemenag Jombang mengungkap data tersebut sebagai bentuk keterbukaan publik yang patut diapresiasi. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag Jombang mengungkapkan bahwa masih ada 39 pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional resmi dan sedang dalam proses pengurusan izin.
  • Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo) mengapresiasi langkah Kemenag Jombang yang mengungkap data tersebut sebagai bentuk keterbukaan publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya.
  • Jasijo menekankan pentingnya standar keselamatan.
  • Jasijo juga menyoroti pentingnya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pesantren Ramah Anak.

SURYA.co.id | JOMBANG - Kementerian Agama (Kemenag) Jombang mengungkap masih ada 39 pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional resmi.

Direktur Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo), Aan Anshori, menilai langkah Kemenag Jombang mengungkap data tersebut sebagai bentuk keterbukaan publik yang patut diapresiasi.

“Data ini penting agar masyarakat tahu kondisi sebenarnya. Jika belum berizin, berarti secara hukum pesantren itu masih berstatus ilegal. Ini tentu berdampak pada keberlangsungan niat baik para pengasuh dalam mendidik santri,” ucap Aan saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025).

Namun, Aan menegaskan pemerintah tidak perlu mengabaikan aturan hanya demi mempercepat proses legalisasi.

Menurutnya, mempermudah izin tanpa memenuhi standar keselamatan justru berpotensi membahayakan para santri.

“Jangan sampai demi niat baik, aturan dilonggarkan. Pembiaran seperti itu justru bisa memunculkan risiko fatal, baik dari aspek teknis bangunan maupun manajemen pesantren,” tegasnya.

Lebih jauh, aktivis santri asal Jombang ini juga menyinggung soal aktivitas santri di lingkungan pondok.

Ia menilai, keterlibatan santri dalam kegiatan seperti kerja bakti atau roan tidak perlu dilarang, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain persoalan izin, Aan juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam lima tahun terakhir.

Ia menilai, Kemenag perlu mewajibkan seluruh pesantren, baik yang sudah maupun belum berizin, untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pesantren Ramah Anak.

“SOP itu bisa disusun secara partisipatif dengan melibatkan LSM dan pemerintah daerah. PP As-Saidiyyah 2 Bahrul Ulum Tambakberas sudah memulai langkah ini pekan lalu sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2023,” jelasnya.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 39 pondok yang masih dalam proses pengurusan izin.

Dari total puluhan pondok pesantren yang masih mengajukan proses izin, belum diketahui data resmi pasti, berapa jumlah Pondok Pesantren di Jombang yang terdapat di Kemenag Jombang.

“Yang belum berizin itu yang baru proses izin, jumlahnya sekitar 39. Kami harapkan pondok-pondok tersebut segera melengkapi proses perizinan,” ucapnya saat mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya PUPR, Dewi Chomistriana, meninjau langsung kondisi fisik bangunan di Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang, pada Kamis (9/10/2025).

Menurut Agus, keberadaan izin sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas data nasional pesantren yang terdaftar di Education Management Information System (Emis).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved