Gerebek Eks Lokalisasi Wonorejo, Satpol PP Kediri Amankan Puluhan Botol Miras dari Dua Rumah Warga

Aksi penertiban ini dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB dengan melibatkan enam personel Satpol PP dan satu unit kendaraan operasional

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori (isyaanshori)
RAZIA MIRAS - Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan razia aktivitas penjualan miras tanpa izin di kawasan eks lokalisasi Wonorejo, Kecamatan Wates, Rabu (8/10/2025) lalu. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi fokus penindakan wilayah di Kabupaten Kediri

Satpol PP Kediri melakukan razia setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin di kawasan eks lokalisasi Wonorejo, Kecamatan Wates.

Dalam operasi yang digelar Rabu (8/10/2025) lalu, petugas berhasil menggerebek dua rumah warga di Dusun Bolodewo, Desa Wonorejo dan mengamankan sejumlah botol miras berbagai merek. 

Aksi penertiban ini dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB dengan melibatkan enam personel Satpol PP dan satu unit kendaraan operasional.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kami temukan beberapa botol miras yang disembunyikan di belakang rumah," kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Rabu (15/10/2025).

Dari rumah warga bernama Arik, petugas kemudian menyita enam botol miras merek Kuntul ukuran 1 liter dan dua botol Vodka 350 ml. Sementara dari rumah Imam, ditemukan empat botol Kuntul ukuran besar dan tiga botol Vodka kemasan kecil. 

Kaleb menyebutkan, pemilik rumah telah diberikan surat panggilan resmi untuk memberikan keterangan. Penindakan ini, lanjutnya merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap wilayah yang dulunya menjadi titik rawan pelanggaran.

"Kawasan eks lokalisasi memang menjadi fokus kami. Selain untuk menegakkan Perda, ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga," tegas Kaleb.

Ia juga memastikan bahwa razia akan terus digelar secara berkala. Satpol PP tidak ingin ada celah bagi praktik-praktik ilegal, apalagi yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial seperti peredaran miras tanpa izin.

Kaleb mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam membantu aparat penegak Perda. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan ketertiban umum. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved