Dituntut 9 Tahun Penjara Akibat Hamili Remaja Putri, Pria Jombang Ini Kerap Ajari Korban Mengaji

“Terdakwa ini memang guru ngaji, jadi sudah saling mengenal dengan keluarga korban,” tuturnya melanjutkan. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
UPI.com via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Guru ngaji terdakwa kekerasan seksual anak di Jombang, SG (60), menghadapi tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/10/2025) lalu.

SG dituntut penjara 9 tahun setelah menyebabkan seorang anak di bawah umur hamil akibat perbuatannya.

Warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu terbukti bersalah telah merudapaksa anak tetangganya yang berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Andie Wicaksono mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jombang.

“Kami menuntut terdakwa Sugiono dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Andie dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/10/2025). 

Menurut Andie, tuntutan itu didasarkan hasil pemeriksaan selama proses persidangan yang menunjukkan Sugiono telah berulang kali menyetubuhi korban.

Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban saat orangtua gadis tersebut sedang tidak berada di rumah. 

“Dari keterangan yang terungkap di sidang, perbuatan dilakukan berulang kali dan salah satunya bahkan dengan memanjat pagar rumah korban,” ungkapnya.

Andie menambahkan, Sugiono mengakui seluruh perbuatannya. Hubungan antara pelaku dan korban juga terjalin cukup lama karena keduanya tinggal berdekatan dan korban sempat menjadi murid mengaji pelaku saat masih kecil. 

“Terdakwa ini memang guru ngaji, jadi sudah saling mengenal dengan keluarga korban,” tuturnya melanjutkan. 

Dalam aksinya, Sugiono juga kerap menakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

“Biasanya pelaku mengancam secara verbal, seperti mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu yang malu’,” kata Andie menirukan pengakuan terdakwa.

Kasus ini mencuat pada April 2025, ketika orangtua korban curiga karena anaknya mengalami perubahan fisik dan kemudian diketahui hamil. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Sugiono yang diketahui sering datang ke rumah korban saat sepi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Sugiono dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved