Pemkab Trenggalek Siapkan Rp 800 Juta Hibah untuk 7 Ormas di 2026
Pemkab Trenggalek, Jatim, alokasikan Rp 800 juta hibah untuk 7 ormas atau instansi di 2026. Penyaluran via SIPD, ada aturan jeda penerimaan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), telah menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp 800 juta untuk disalurkan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) atau instansi pada tahun 2026.
Anggaran ini, akan diberikan kepada 7 ormas atau instansi yang telah melewati proses pengusulan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
7 Ormas atau Instansi Calon Penerima Hibah Trenggalek 2026
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Sunyoto, menyebutkan bahea tujuh ormas atau instansi yang diusulkan menerima hibah tersebut meliputi LDII, Fatayat NU, LPA, PCNU, FKUB, BNNK dan Polres Trenggalek.
"Proses pengajuan hibah dilakukan melalui SIPD dan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Sunyoto, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme penyaluran hibah ini, Bakesbangpol hanya bertugas sebagai pelaksana teknis.
Sementara itu, penentuan besaran dan kelayakan penerima hibah sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Regulasi Hibah: Larangan Penerimaan Berurutan
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah ormas di Trenggalek memang telah mendapatkan hibah.
Sunyoto mencontohkan, pada tahun 2024, hibah disalurkan kepada 10 ormas dengan total anggaran mencapai Rp 630 juta.
Penerima hibah kala itu antara lain PCNU, Kawruh Jawa Dipo, PWRI, LDII, Aisyiyah, PPAD, Gerontologi Abioso DHC 45, PP Polri dan Pepabri.
"Untuk tahun 2025 ini, kami tidak memberikan hibah, karena bantuan kepada ormas tidak bisa dilakukan terus-menerus tiap tahun," tegas pria yang juga berprofesi sebagai dalang ini.
Sunyoto juga menambahkan, regulasi penyaluran hibah secara tegas melarang ormas yang sama menerima hibah secara berturut-turut setiap tahun.
"Kalau sudah tahun ini menerima, untuk tahun depan tidak boleh. Harus ada jeda setahun atau dua tahun," tutup mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Trenggalek itu, menjelaskan aturan jeda dalam penerimaan hibah.
DPRD Jatim Kawal Investigasi Longsor Tambang di Magetan, Minta Audit Transparan |
![]() |
---|
15 ASN Lolos Seleksi Terbuka Lelang Jabatan 4 Kepala OPD di Pemkab Jember |
![]() |
---|
Begal Mengaku Polisi di Trenggalek Gasak Motor Pelajar, Pelaku Tinggalkan Motornya |
![]() |
---|
Warga Jombang Dituduh Curi Listrik, Sambungan Diputus dan Kena Denda Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Hujan Es dan Angin Kencang Terjang Jetis Mojokerto, Seorang Ibu Patah Tulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.