Warga Jombang Dituduh Curi Listrik, Sambungan Diputus dan Kena Denda Rp 7 Juta

Warga Jombang, Jatim, kaget listrik di rumahnya diputus dan didenda PLN Rp 7 juta. Ibu rumah tangga ini berharap keadilan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
LISTRIK DIPUTUS JOMBANG - Nur Hayati saat dikonfirmasi di kediamannya, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Nur Hayati Dianggap melakukan pelanggaran pemakaian listrik yang berlangsung sejak tahun 2017 dan harus membayar denda fantastis. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Nur Hayati, seorang ibu rumah tangga di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dikejutkan oleh pemutusan aliran listrik di rumahnya pada Agustus 2025 lalu. 

Keterkejutannya semakin bertambah, ketika ia dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta membayar denda sebesar hampir Rp 7 juta.

Menurut pengakuan Nur Hayati, petugas PLN datang tanpa pemberitahuan dan langsung memeriksa kWh meter di rumahnya. 

Petugas PLN menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut, yang dikategorikan sebagai pelanggaran kategori dua.

Dituduh Curang Sejak 2017, Denda Hampir Rp 7 Juta

“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya, Kamis (9/10/2025).

Setelah pemutusan listrik, Nur Hayati diminta datang ke kantor PLN Jombang untuk klarifikasi. 

Di sana, ia dijelaskan bahwa pelanggaran tersebut diduga sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017. Total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 6.944.015.

“Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar seratus lima puluh ribu rupiah,” tutur Nur Hayati, merasa keberatan dengan tuduhan dan besaran denda.

Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati disarankan untuk memberikan uang muka sebesar Rp 2,2 juta, dan sisanya dicicil melalui tagihan bulanan. 

Untuk memenuhi pembayaran ini, ia mengaku terpaksa berutang kepada kerabat.

“Saya hanya ibu rumah tangga, suami kerja serabutan. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil,” tutur Nur Hayati, berharap ada pertimbangan ulang dari pihak PLN. 

Ia juga menegaskan, tidak pernah berniat mencuri listrik dan hanya menginginkan keadilan.

Tanggapan PLN Jombang: Prosedur Sesuai Aturan

Terpisah, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa tindakan pemutusan listrik dan penetapan denda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved