Kabur ke Bali Tak Mampu Tenangkan Hati, Residivis Pencurian Jombang Menyerah Usai Aksinya Viral

Residivis pencurian di Jombang, Jatim, tak tenang usai aksinya viral Pelaku DTC menyerahkan diri ke Polres Jombang setelah kabur ke Bali.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
RESIDIVIS PEMBOBOL TOKO - DTC (37) residivis pembobol toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat dihadirkan di konferensi pers Satreskrim Polres Jombang, Kamis (9/10/2025). DTC sempat kabut ke Bali usai mencuri, hingga akhirnya pulang ke Jombang untuk menyerahkan diri. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG – Pelarian DTC (37), seorang residivis kasus pencurian asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), berakhir singkat. 

Setelah aksinya membobol toko sembako di depan Pasar Sumobito terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (Medsos), DTC memilih menyerahkan diri ke Polres Jombang, Kamis (9/10/2025). 

Pelaku mengaku ketakutan dan tidak tenang selama pelarian singkatnya ke Bali.

Modus Pura-Pura Pembeli dan Melarikan Diri

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa DTC, yang pernah dipenjara pada tahun 2011, beraksi pada Selasa (30/9/2025) dini hari di toko milik Muhammad Fauzi Ridwan.

Sebelum mencuri, DTC melakukan pemantauan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli biasa, membeli gula dan sirup, padahal sedang mengamati celah keamanan toko. 

Saat beraksi, pelaku masuk melalui tembok belakang dengan mencongkel jendela menggunakan linggis. 

Untuk mengelabui warga, ia bahkan mengenakan sebo dan mukena.

"Begitu tahu rekaman CCTV-nya tersebar luas, pelaku ketakutan dan memilih pulang ke Jombang untuk menyerahkan diri. Ia mengaku tidak tenang selama pelarian," ucap Margono saat konferensi pers.

Kerugian Korban dan Jeratan Hukum

Dari lokasi pencurian di Kecamatan Sumobito, pelaku menggondol 86 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp400 ribu. Total kerugian pemilik toko ditaksir mencapai Rp 3,9 juta.

DTC mengaku menjual barang curian tersebut seharga sekitar Rp 1,5 juta, yang kemudian digunakan untuk membayar utang, termasuk pinjaman daring. 

“Motifnya murni ekonomi, karena terdesak kebutuhan dan banyak utang,” jelas Margono.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set mukena hijau, linggis, nota pembelian rokok dan flashdisk berisi rekaman CCTV. 

Puluhan bungkus rokok hasil curian juga berhasil dikembalikan kepada pemilik toko.

Kini, DTC dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved