Jasad Gadis Muda di Jombang

Tangis Keluarga Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

Sidang kasus pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim. Suasana haru dan emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
HUKUMAN MATI - Keluarga korban PRA (19) siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat keluar dari ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025). Keluarga minta 3 terdakwa dihukum mati, karena tindakan yang dilakukan disebut keluarga sudah terencana. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG – Suasana haru dan emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga pelaku rudapaksa dan pembunuhan siswi SMA asal Kecamatan Sumobito, PRA (19). 

Ketiga terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tangis keluarga korban pecah saat JPU menyampaikan tuntutan tersebut, Rabu (8/10/2025). 

Mereka yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmaja tak mampu menahan emosi, menuntut keadilan seberat-beratnya.

“Kami ingin pelaku dihukum mati. Mereka sudah menghancurkan hidup keponakan saya dengan cara yang sangat kejam,” ucap Widodo, paman korban, usai persidangan. 

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Bagi keluarga, tuntutan seumur hidup dinilai tidak setimpal dengan kekejaman yang dilakukan. 

"Melihat perilaku mereka sangat sadis, jadi dari pihak keluarga inginnya mereka dihukum mati itu. Sudah jelas terencana itu. Intinya kami minta hukuman mati," tegasnya.

JPU: Rudapaksa Bergilir Disertai Pembunuhan Berencana

Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU Andie Wicaksono menegaskan, bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan rudapaksa bergilir disertai pembunuhan berencana.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sadar dan direncanakan. Akibatnya, korban kehilangan nyawa,” ungkap Andie. 

JPU menilai, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi para pelaku. 

Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat, karena tindakan mereka dianggap sadis dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Ketiganya bukan hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga merudapaksa secara bergantian. Perbuatan ini sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.

Tuntutan Restitusi dan Sidang Lanjutan

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500 kepada keluarga korban secara tanggung renteng.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved