Kejari Temukan Dugaan Korupsi Jaringan Fiber Optik 2024, Pejabat Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan penetapan tersangka dalam pekerjaan pengadaan jaringan fiber optik

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
DUGAAN KORUPSI - Sekretaris Diskominfo Nganjuk menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024, Rabu (8/10/2025). 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan jaringan fiber optik pada Diskominfo Nganjuk tahun 2024, telah membawa satu orang sebagai tersangka, Rabu (8/10/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Sekretaris Diskominfo sebagai tersangka setelah memeriksa puluhan orang saksi dalam perkara yang menggunakan uang negara ratusan juta itu.

Penetapan SJ itu dipastikan setelah penyidik Kejaksaan membawa tersangka dengan terborgol untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk. Saat digelandang, SJ sesekali menundukkan pandangannya. 

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan penetapan tersangka dalam pekerjaan pengadaan jaringan fiber optik di Diskominfo itu.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik pidsus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan pada 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti dalam perkara itu. 

"Hari ini, Rabu (8/10/2025), kami menetapkan SJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo," kata Koko.

Dalam tahapan penetapan tersangka, Kejaksaan menunjuk penasihat hukum untuk tersangka, Anang Hartoyo. Penunjukan ini sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak tersangka. 

Anang Hartoyo mengatakan, kehadirannya hanya sebatas mendampingi proses pemeriksaan tersangka oleh Kejaksaan. 

Sehingga Anang tidak bisa menjabarkan secara rinci mengenai perkara yang menjerat SJ termasuk langkah hukumnya. Terlebih pihak keluarga tersangka belum memberikan kuasa kepada dirinya. 

"Kami di sini sebagai penasihat hukum penunjukan dari Kejari Nganjuk. Jadi, saya hanya sebatas mendampingi dalam hal penetapan tersangka saja," jelasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved