Astaghfirullah, Siswi SMP Di Mojokerto Disebadani Pemilik Villa 15 Kali, Korban Hamil Dan Keguguran

Terdakwa merupakan pemilik sekaligus penjaga vila di Trawas, TKP (Tempat Kejadian Perkara) perbuatan asusila itu.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
PELAKU ASUSILA - Petugas Kejari Mojokerto mengawal terdakwa YF menjalani sidang tuntutan di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (29/10/2025). Korbannya adalah seorang siswi SMP sampai hamil dan keguguran. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tindak asusila yang dialami seorang siswi SMP di Mojokerto sampai hamil, menjadi tragedi yang memprihatinkan. Korban yang masih berusia 14 tahun itu mengalami kekerasan seksual dari pria berinisial YF (23) selama Mei 2024-Juni 2025.

Korban diduga menjadi pelampiasan YF sejak kejadian di sebuah villa di kawasan Trawas pada 2024 silam, sehingga sempat hamil tetapi kemudian keguguran. YF yang tidak lain pacar korban melakukan pelecehan yang berujung persebadanan beberapa kali

Akibat perbuatannya, YF diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara tindak pidana,  dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (1) perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Sidang tuntutan dipimpin Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dengan hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo di ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu (29/10/2025) sore. Atas pertimbangan hakim, sidang tuntutan tersebut ditunda.

Penasihat hukum terdakwa, Iqbal Roy Askohar Putra mengatakan, terdakwa telah mengakui perbuatannya telah menodai siswi SMP di sebuah vila Trawas.

Terdakwa merupakan pemilik sekaligus penjaga vila di Trawas, TKP (Tempat Kejadian Perkara) perbuatan asusila itu.

"Terdakwa membenarkan fakta persidangan, namun klien kami juga sudah berupaya menempuh secara kekeluargaan dan bertanggung jawab sebelum kehamilan. Tetapi korban menolak mengenalkan ke orangtuanya, asumsi saya karena malu masih SMP," kata Iqbal usai sidang di PN Mojokerto.

Kronologisnya, terdakwa mengenal korban dari media sosial Facebook pada Januari 2024 kemudian berlanjut komunikasi intens melalui percakapan WhatsApp. Terdakwa menjalin hubungan spesial dan berpacaran dengan korban, pada Maret 2024 lalu.

Kejadian pertama asusila terhadap anak di bawah umur, ketika terdakwa mengajak korban makan di peternakan kambing miliknya kemudian membawa korban ke kamar vila Trawas pada Mei 2024.

YF melakukan perbuatannya di sana, dan berlanjut pada Agustus 2024 sebanyak lima kali hingga pagi di vila tersebut. Terdakwa juga melampiaskan ke korban sampai lima kali di kamar rumahnya, pada September 2024.

Persetubuhan dilakukan terdakwa dengan korban di kamar rumah YF, pada 15 Febuari 2025 pukul 11.00 WIB.

"Perbuatan terdakwa dilakukan awal Mei (2024) sampai Juni 2025. Dari pengakuan terdakwa, kejadiannya 15 kali di tempat berbeda. Dari fakta persidangan, korban hamil dan  keguguran. Tetapi keguguran bukan niat terdakwa, melainkan ketika melakukan perbuatannya akhirnya keguguran," ungkap Iqbal.

Orangtua korban melaporkan kejadian yang dialaminya putrinya ke kepolisian, dan YF ditahan di Rutan Mojokerto sejak 17 Juni 2025.

Iqbal menyebut, perkara yang dihadapi kliennya saat ini dalam tahap tuntutan di PN Mojokerto.  "Sekarang tahap tuntutan, saya berharap jaksa menuntut seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dia perbuat," tukasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved