Seluruh SPPG di Trenggalek Diberi Waktu hingga Akhir Oktober 2025 untuk Mengurus SLHS
Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Jatim, mendorong seluruh SPPG segera mengurus SLHS sebagai syarat wajib operasional layanan Makan Bergizi Gratis
|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SLHS - Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko usai meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (6/9/2025). Dari 23 unit SPPG di Trenggalek yang beroperasi, tak satu pun yang mempunyai SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Namun, hingga kini belum ada SPPG yang dihentikan operasionalnya, karena semua pengaduan sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.
“Sampai saat ini belum ada yang ditegur atau dilaporkan ke BGN. Kalau pengaduan ada, sudah kami tindaklanjuti dan lakukan perbaikan,” pungkasnya.
Pemkab Trenggalek menargetkan seluruh SPPG telah mengantongi SLHS paling lambat akhir Oktober 2025.
Upaya tersebut dilakukan, demi menjamin mutu pangan dan keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang aman, sehat, dan sesuai standar nasional.
Halaman 2 dari 2
Tags
Trenggalek
MBG di Trenggalek
Makan Bergizi Gratis (MBG)
SPPG tak memiliki SLHS
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
Baca Juga
Jaga Kualitas MBG, Kadin Jatim dan BRIDA Gelar Sosialisasi dengan SPPG |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap, Beri Waktu ke Luhut hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Tutupi Kekurangan Pendidik, Pemkab Trenggalek Tunggu Rencana Rekrutmen Guru Jalur PPG Prajabatan |
![]() |
---|
Sidak SPPG Pasca Keracunan Massal MBG, Bupati Bojonegoro Ingatkan Kualitas Makanan Dijaga |
![]() |
---|
Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari, Pemkab Tuban Tunggu Juknis Dari Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.