Seluruh SPPG di Trenggalek Diberi Waktu hingga Akhir Oktober 2025 untuk Mengurus SLHS

Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Jatim, mendorong seluruh SPPG segera mengurus SLHS sebagai syarat wajib operasional layanan Makan Bergizi Gratis

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SLHS - Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko usai meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (6/9/2025). Dari 23 unit SPPG di Trenggalek yang beroperasi, tak satu pun yang mempunyai SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. 

Namun, hingga kini belum ada SPPG yang dihentikan operasionalnya, karena semua pengaduan sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.

“Sampai saat ini belum ada yang ditegur atau dilaporkan ke BGN. Kalau pengaduan ada, sudah kami tindaklanjuti dan lakukan perbaikan,” pungkasnya.

Pemkab Trenggalek menargetkan seluruh SPPG telah mengantongi SLHS paling lambat akhir Oktober 2025.

Upaya tersebut dilakukan, demi menjamin mutu pangan dan keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang aman, sehat, dan sesuai standar nasional.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved