Lindungi Pekerja Rentan, ASN Pemkab Nganjuk Wajib Daftarkan ART Dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Karenanya, melalui kebijakan itu ia ingin memastikan para ART turut terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja serta kematian.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi berupaya semua masyarakat mendapat hak dasar pekerja, termasuk bagi asisten rumah tangga (ART).
Bupati juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.12.3/2672/411.000/2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk ART.
SE tersebut khusus ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk yang mempekerjakan ART agar mendaftarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kang Marhaen - sapaan Bupati - mengatakan, langkah ini merupakan bentuk afirmasi nyata dari Pemkab Nganjuk terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, ART adalah bagian dari pekerja rentan yang seringkali luput dari jaminan sosial.
Karenanya, melalui kebijakan itu ia ingin memastikan para ART turut terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja serta kematian.
"Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh pekerja," kata Kang Marhaen, Jumat (26/92025).
Kang Marhaen mengungkapkan, perlindungan sosial bagi ART bukan sekadar kewajiban, melainkan pula wujud kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Nganjuk berharap seluruh ASN dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab. "ASN sebagai teladan harus menjadi yang pertama mendukung program ini," ungkapnya.
Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan mendaftarkan ART minimal dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan nilai iuran Rp 16.800 tiap bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah optimalisasi perlindungan terhadap pekerja rentan sekaligus upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Angin.
Hal ini juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Dengan iuran yang sangat terjangkau manfaatnya akan sangat besar bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya," tutupnya. ****
BPJS Ketenagakerjaan
Asisten rumah tangga (ART)
ART masuk BPJS
perlindungan ART di Nganjuk
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
JKK dan JKM untuk ART
Nganjuk
SURYA.co.id
| Sosok Emrus Sihombing, Pakar Komunikasi Politik yang Bela Menkeu Purbaya dari Kritikan Hasan Nasbi |
|
|---|
| Gandeng Akademisi dan LBH, Pemkab Lamongan Bentuk Posbakum Hingga Tingkat Desa |
|
|---|
| 4 Pengakuan Kuasa Hukum Soal Penyebab Raisa dan Hamish Daud Cerai: Jangan Ada yang Tersakiti |
|
|---|
| Saat Anak Down Syndrome di Surabaya Belajar Barista, Beri Semangat dan Kembangkan Kemampuan |
|
|---|
| ATM Emas Pegadaian, Nasabah Bisa Cetak Emas Fisik Secara Mandiri Mulai 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.