Lindungi Pekerja Rentan, ASN Pemkab Nganjuk Wajib Daftarkan ART Dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Karenanya, melalui kebijakan itu ia ingin memastikan para ART turut terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja serta kematian. 

Diskominfo Pemkab Nganjuk
TOKOH KOPERASI - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan Tokoh Pembina Koperasi kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, Kamis (17/7/2025). Penghargaan diberikan usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mempercepat penerbitan akta notaris dengan pembiayaan mandiri melalui APBD. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi berupaya semua masyarakat mendapat hak dasar pekerja, termasuk bagi asisten rumah tangga (ART).

Bupati juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.12.3/2672/411.000/2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk ART. 

SE tersebut khusus ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk yang mempekerjakan ART agar mendaftarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kang Marhaen - sapaan Bupati - mengatakan, langkah ini merupakan bentuk afirmasi nyata dari Pemkab Nganjuk terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, ART adalah bagian dari pekerja rentan yang seringkali luput dari jaminan sosial. 

Karenanya, melalui kebijakan itu ia ingin memastikan para ART turut terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja serta kematian. 

"Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh pekerja," kata Kang Marhaen, Jumat (26/92025). 

Kang Marhaen mengungkapkan, perlindungan sosial bagi ART bukan sekadar kewajiban, melainkan pula wujud kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Nganjuk berharap seluruh ASN dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab. "ASN sebagai teladan harus menjadi yang pertama mendukung program ini," ungkapnya. 

Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan mendaftarkan ART minimal dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan nilai iuran Rp 16.800 tiap bulan. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah optimalisasi perlindungan terhadap pekerja rentan sekaligus upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Angin. 

Hal ini juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Dengan iuran yang sangat terjangkau manfaatnya akan sangat besar bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya," tutupnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved