Gandeng Akademisi dan LBH, Pemkab Lamongan Bentuk Posbakum Hingga Tingkat Desa
Pemkab Lamongan berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Pemkab Lamongan memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, serta praktisi hukum.
- Posbakum Desa merupakan dukungan Pemkab Lamongan terhadap program nasional Desa Sadar Hukum yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Pemkab Lamongan menargetkan seluruh desa di wilayahnya sudah memiliki Posbakum pada akhir tahun 2025, dan secara optimal berjalan mulai tahun 2026
SURYA.CO.ID LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Posbakum dibentuk ini hingga tingkat desa dan kelurahan yang akan menjadi bagian dari strategi Pemkab Lamongan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat kecil.
Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan telah disosialisasikan Bagian Hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, serta praktisi hukum.
Baca juga: Nelayan Lamongan Kesulitan Dapatkan Solar Subsidi, Tak Melaut dan Pilih Sandarkan Perahunya
Sosialisaai itu dilakukan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya peran Posbakum dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, seperti yang dilakukan di Kecamatan Turi
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, M. Rois, menjelaskan bahwa Posbakum di tingkat desa akan menjadi garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Melalui Pos Bantuan Hukum ini, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis. Kami ingin memastikan keadilan hadir hingga ke pelosok desa,” ujar Rois kepada SURYA, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Polres Lamongan Sidak SPBU Usai Keluhan Pertalite Bermasalah, BBM Bau Menyengat dan Motor Mbrebet
Diungkapkan, pembentukan Posbakum Desa juga merupakan bentuk dukungan Pemkab Lamongan terhadap program nasional Desa Sadar Hukum yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dengan adanya Posbakum, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, cepat, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, desa yang memiliki Posbakum akan lebih siap menghadapi permasalahan hukum, baik terkait administrasi, tanah, maupun sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Bawa Hattrick Kemenangan, Ragil Sudirman Bicara Sosok Pelatih Baru Persela Lamongan
Berdasarkan data per 27 Oktober 2025, dari total 474 desa/kelurahan di Kabupaten Lamongan, sudah terdapat 314 desa/kelurahan yang memiliki Posbakum aktif.
Ditambahkan, Pemkab Lamongan menargetkan seluruh desa di wilayahnya sudah memiliki Posbakum pada akhir tahun 2025, dan secara optimal berjalan mulai tahun 2026.
"Dengan percepatan pembentukan Posbakum Desa ini, Pemkab Lamongan optimistis dapat menjadi kabupaten pelopor pemerataan akses keadilan di Jawa Timur," tambahnya.
Selain memperkuat layanan hukum, inisiatif ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis dan inklusif di tingkat desa.
Sementara itu, Ketua LBH Mawaddah, Indah Suci Ning Ati, mengapresiasi langkah Pemkab Lamongan dalam memperluas pembentukan Posbakum hingga tingkat desa.
Sebagai LBH terakreditasi di Lamongan, pihaknya siap berkolaborasi dan menjadi bagian dari rujukan bagi Posbakum Desa. " Kami ingin memastikan layanan hukum bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” katanya.
Diharapkan, kehadiran Posbakum Desa menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan di Lamongan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| 4 Pengakuan Kuasa Hukum Soal Penyebab Raisa dan Hamish Daud Cerai: Jangan Ada yang Tersakiti | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/4-Pengakuan-Kuasa-Hukum-Soal-Penyebab-Raisa-dan-Hamish-Daud-Cerai-Jangan-Ada-yang-Tersakiti.jpg)  | 
|---|
| Saat Anak Down Syndrome di Surabaya Belajar Barista, Beri Semangat dan Kembangkan Kemampuan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sesi-sharing-parenting-dengan-dokter-spesialis-anak.jpg)  | 
|---|
| ATM Emas Pegadaian, Nasabah Bisa Cetak Emas Fisik Secara Mandiri Mulai 2026 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pegadaian-dalam-memperluas-akses-investasi-logam-mulia-di-era-digital.jpg)  | 
|---|
| Beda Nasib Pegawai Kementerian ESDM yang Tukin Mau Naik 100 Persen dengan ASN Lain, Purbaya Bereaksi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PUrbaya-dan-Bahlil-Lahadahlia.jpg)  | 
|---|
| Sosok Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu yang Bikin Minder Menkeu Purbaya Gegara Ponsel Mewahnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Heru-Pambudi-Sekjen-Kemenkeu-yang-Bikin-Minder-Menkeu-Purbaya-Gegara-Ponsel-Mewahnya.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemerintahan-yang-transparan-berkeadilan-dan-berpihak-pada-rakyat-kecil.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Megawati-yang-juga-Presiden-RI-kelima-di-blitar.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/santri-di-Desa-Belimbing-Kecamatan-Besuki-Situbondo-pada-Rabu-29102025-dini-hari.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Megawati-yang-juga-Presiden-RI-kelima-di-blitar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/motor-macet-setelah-mengisi-BBM-jenis-Pertalite-Kamis-30102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rakor-tenaga-disabilitas-Trenggalek.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Setyo-Wahono-Nurul-Azizah-30102025.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.