Ernawati Divonis Ringan dalam Perkara Lelang Arisan Online, Jaksa Ajukan Banding

Pihaknya telah mengajukan banding dalam perkara lelang arisan online yang melibatkan terdakwa Ernawati.

SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
PENIPUAN LELANG ARISAN -Terdakwa Ernawati (30) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto mengajukan banding atas perkara lelang arisan online fiktif, terdakwa divonis ringan 10 bulan pidana penjara yang awalan dituntut 2 tahun. 

"Terdakwa (Ernawati) dituntut dua tahun pidana penjara," ujar Erfandi.
Rabu (10/9/2025).

Dari keterangan korban sekaligus saksi pelapor, Ninin Ernia Winingsih (33) mengungkapkan, dirinya menyambut baik majelis hakim PN Mojokerto yang telah memutuskan terdakwa Ernawati bersalah melakukan perbuatan penipuan lelang arisan.

Pihaknya terus memperjuangkan haknya kerugian dari awal mengikuti lelang arisan sejak Januari 2023 hingga Januari 2024 sekitar Rp 319,4 juta.

"Dari sisi korban, saya masih kurang untuk keadilan bagi korban-korban. Saya berharap (Terdakwa) dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved