Ernawati Divonis Ringan dalam Perkara Lelang Arisan Online, Jaksa Ajukan Banding

Pihaknya telah mengajukan banding dalam perkara lelang arisan online yang melibatkan terdakwa Ernawati.

SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
PENIPUAN LELANG ARISAN -Terdakwa Ernawati (30) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto mengajukan banding atas perkara lelang arisan online fiktif, terdakwa divonis ringan 10 bulan pidana penjara yang awalan dituntut 2 tahun. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, mengajukan banding usai terdakwa kasus penipuan lelang arisan online divonis ringan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Terdakwa Ernawati (32) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali, sebagaimana tertuang dalam putusan majelis hakim PN Mojokerto yang menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara.

Jaksa melakukan banding menyusul putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, yang awalnya jaksa menuntut terdakwa Ernawati selama dua tahun pidana penjara.

Baca juga: Ernawati Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Ajukan Pledoi, Ini Respons Hakim

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding dalam perkara lelang arisan online yang melibatkan terdakwa Ernawati.

"Kita upaya banding, untuk memori banding sudah diajukan pada 23 September 2025," kata Erfandi, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, pertimbangan jaksa menuntut dua tahun berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Ernawati, Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Dituntut 2 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan korbannya lebih dari satu dalam perkara lelang arisan online.

"Jika tidak mengakui tidak mungkin (Terdakwa), mengembalikan kerugian itu. Jaksa menuntut dua tahun sudah berdasar fakta persidangan, untuk putusan kita kembalikan pada majelis hakim," pungkas Erfandi.

Menurut Erfandi, pihaknya menyakini tuntutan jaksa sudah memenuhi fakta persidangan.

Terdakwa telah berdamai dengan dua korban, juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan.

"Fakta (Persidangan) kita yakin terpenuhi, kalau pengembalian itu disaat persidangan. Ya, menjadi pertimbangan meringankan (Tuntutan)," tukasnya.

Dua korban yaitu  Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti sepakat  berdamai, lantaran terdakwa Ernawati beritikad baik sudah mengembalikan uang mereka.

Baca juga: Hamil Tua, Ernawati Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Jadi Tahanan Kota

Namun masih ada satu berkas perkara kasus serupa yang melibatkan terdakwa Ernawati, kini dalam SPDP di kepolisian.

"Masih ada satu SPDP lagi berkas perkara, belum ada tindak lanjut lagi. Berkas perkara masih di kepolisian, korbannya berbeda," imbuh Erfandi.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ernawati sebagaimana dakwaan dalam Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved