Ernawati Divonis Ringan dalam Perkara Lelang Arisan Online, Jaksa Ajukan Banding
Pihaknya telah mengajukan banding dalam perkara lelang arisan online yang melibatkan terdakwa Ernawati.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, mengajukan banding usai terdakwa kasus penipuan lelang arisan online divonis ringan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terdakwa Ernawati (32) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali, sebagaimana tertuang dalam putusan majelis hakim PN Mojokerto yang menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara.
Jaksa melakukan banding menyusul putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, yang awalnya jaksa menuntut terdakwa Ernawati selama dua tahun pidana penjara.
Baca juga: Ernawati Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Ajukan Pledoi, Ini Respons Hakim
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding dalam perkara lelang arisan online yang melibatkan terdakwa Ernawati.
"Kita upaya banding, untuk memori banding sudah diajukan pada 23 September 2025," kata Erfandi, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, pertimbangan jaksa menuntut dua tahun berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ernawati, Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Dituntut 2 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan korbannya lebih dari satu dalam perkara lelang arisan online.
"Jika tidak mengakui tidak mungkin (Terdakwa), mengembalikan kerugian itu. Jaksa menuntut dua tahun sudah berdasar fakta persidangan, untuk putusan kita kembalikan pada majelis hakim," pungkas Erfandi.
Menurut Erfandi, pihaknya menyakini tuntutan jaksa sudah memenuhi fakta persidangan.
Terdakwa telah berdamai dengan dua korban, juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan.
"Fakta (Persidangan) kita yakin terpenuhi, kalau pengembalian itu disaat persidangan. Ya, menjadi pertimbangan meringankan (Tuntutan)," tukasnya.
Dua korban yaitu Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti sepakat berdamai, lantaran terdakwa Ernawati beritikad baik sudah mengembalikan uang mereka.
Baca juga: Hamil Tua, Ernawati Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Jadi Tahanan Kota
Namun masih ada satu berkas perkara kasus serupa yang melibatkan terdakwa Ernawati, kini dalam SPDP di kepolisian.
"Masih ada satu SPDP lagi berkas perkara, belum ada tindak lanjut lagi. Berkas perkara masih di kepolisian, korbannya berbeda," imbuh Erfandi.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ernawati sebagaimana dakwaan dalam Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP.
Baru Keluar Penjara, Pria Sidoarjo Sembunyikan Narkoba Senilai Rp 1,5 M di Gubuk |
![]() |
---|
Pelindo Gandeng Kejari Banyuwangi, Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN |
![]() |
---|
Atlet Lamongan Peraih Medali Porprov Jatim 2025 Kebanjiran Bonus |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Djuhandhani yang Jadi Kapolda Sulsel usai Tangani Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Tubuh Renta Nenek Rodiyah Tertimpa Bangunan saat Gempa Banyuwangi, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.