Temuan Jasad di Hutan Kabuh Jombang

2 Otak Pembunuhan Pemuda Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang Tak Divonis Hukuman Mati

Perjalanan panjang kasus pembunuhan tragis yang merenggut nyawa pemuda asal Sidoarjo, Jatim, di hutan Kecamatan Kabuh, Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KASUS PEMBUNUHAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Sidoarjo di Hutan Kabuh, saat dihadirkan di persidangan agenda tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/8/2025). Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Perjalanan panjang kasus pembunuhan tragis yang merenggut nyawa Mohammad Faiz (19), pemuda asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang

Dua pelaku utama, Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), resmi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan, Rabu (23/9/2025).

Putusan itu, dibacakan di ruang sidang Tirta oleh majelis hakim yang diketuai Iksandiaji Yuris Firmansyah, didampingi Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso. 

Vonis tersebut, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukuman dijatuhkan selama 18 tahun penjara,” ucap Luki Eko Andrianto, Humas PN Jombang saat dikonfirmasi terpisah. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan maupun memberatkan hukuman. 

Baca juga: Jasad Pria Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang, Korban Pembunuhan?

Baca juga: Identitas Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang Terungkap, Ternyata Pemuda Asal Krian Sidoarjo

Faktor usia muda serta belum pernah berurusan dengan hukum menjadi alasan keringanan. 

Namun, tindakan keduanya yang dengan sengaja merampas nyawa korban, dinilai sebagai perbuatan yang memberatkan.

Meski putusan sudah dibacakan, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa belum menyatakan sikap. 

Mereka memilih menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

“Kami masih akan mempelajari putusan. Sikap resmi akan kami tentukan dalam batas waktu yang diberikan undang-undang,” kata Ahmad Umar Faruq, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang saat dikonfirmasi. 

Kasus ini berawal pada 18 Januari 2025, saat Mohammad Faiz, pemuda asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, dianiaya hingga tewas di kawasan hutan Kabuh, Jombang. 

Baca juga: Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang Dipastikan Korban Pembunuhan, 6 Orang Ditangkap

Baca juga: Fakta Terbaru, 3 Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang Adalah Teman Korban

Jasad korban ditemukan keesokan harinya di petak 102 L RPH Tanjung, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, dalam kondisi mengenaskan.

Polisi mengungkap ada 6 pelaku yang terlibat. Selain Gareng dan Amin Roes, empat pelaku lain berusia remaja juga ikut serta. 

3 di antaranya sudah lebih dulu divonis 3 tahun penjara oleh PN Jombang, dan kini menjalani hukuman di LPKA Blitar. 

Sementara, seorang tersangka lain masih menunggu persidangan.

Dengan dijatuhkannya putusan terhadap dua pelaku utama, rangkaian panjang proses hukum kasus ini mulai menemukan ujungnya. 

Meski begitu, luka mendalam akibat hilangnya nyawa seorang remaja 19 tahun di hutan Kabuh, tetap meninggalkan jejak kelam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved