Temuan Jasad di Hutan Kabuh Jombang
3 Pembunuh Pria di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
3 terdakwa berusia di bawah umur itu, terbukti ikut andil dalam tindakan perencanaan, pengeroyokan dan pemukulan hingga menyebabkan korban tewas.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Jelas sudah nasib KS, MR dan RG, 3 terdakwa kasus pembunuhan pria di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ketiganya divonis hukuman 3 tahun penjara. Putusan tersebut, diberikan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, ketiganya terbukti ikut andil dalam tindakan perencanaan, pengeroyokan dan pemukulan hingga menyebabkan nyawa korban melayang.
Baca juga: Fakta Terbaru, 3 Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang Adalah Teman Korban
Putusan atas 3 orang terdakwa pelaku pembunuhan yang masih berusia di bawah umur tersebut, berlangsung di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (10/3/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah, yang sudah memulai sidang pada pukul 10.38 WIB.
3 terdakwa dihadirkan langsung dalam sidang tersebut, dan didampingi oleh masing-masing penasihat hukum.
Dalam sidang yang berjalan, Majelis Hakim membacakan berkas putusan sebanyak 71 halaman berisi keterangan dari saksi ahli, sakis keluarga, barang bukti dan pertimbangan yang bisa menguatkan atau pun meringankan putusan.
Baca juga: Identitas Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang Terungkap, Ternyata Pemuda Asal Krian Sidoarjo
3 terdakwa terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 Junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar," ucap Iksandiaji Yuris Firmansyah, selaku Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebu,t juga memperhatikan pertimbangan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur, di mana ketiga terdakwa akan diserahkan di LPKA Kelas 1 Blitar.
"Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Majelis Hakim melanjutkan.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Jombang lalu bertanya tentang apa langkah yang diambil oleh ketiga terdakwa bersama penasihat hukumnya.
Masing-masing terdakwa mempunyai hak menerima putusan, atau bisa berpikir terlebih dahulu, juga bisa mengajukan upaya hukum jika menemukan ada putusan yang tidak sesuai.
Mendengar putusan tersebut, Sholahudin, salah seorang penasihat hukum terdakwa, mengatakan jika vonis sudah diberikan 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Tuntutan tersebut, juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mengajukan 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.