Kreatif Menggali Potensi PAD, Pemkab Nganjuk Tidak Menaikkan Pajak Rakyat Satu Rupiah Pun
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan pentingnya penggalian potensi PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pajak masiih menjadi sumber utama pendapatan daerah. Untuk optimalisasi pencapaian pajak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Nganjuk menyiapkan strategi jitu.
Di antaranya adalah penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agen Jatim, penerapan BHPRD berbasis kinerja desa, pendataan dan pemungutan pajak secara sistematis, digitalisasi pembayaran, sosialisasi wajib pajak, hingga penerapan e-laporan pajak.
Selain itu, pemda melakukan pendataan PBB tol Kertosono–Kediri serta pengalihan pokok pajak dan kurang bayar pajak.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan pentingnya penggalian potensi PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk telah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 hingga 2025 untuk meringankan beban warga.
"Harapannya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera membayar, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya di Kabupaten Nganjuk," kata Kang Marhaen, Senin (15/9/2025).
Kang Marhaen menyatakan identifikasi objek pajak kini lebih luas. Sebelumnya objek pajak terbatas pada tanah sawah, pekarangan, dan bangunan saja. "Sekarang sudah meliputi kendaraan bermotor, usaha perdagangan, hingga properti lainnya," ungkapnya.
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro menjelaskan hal serupa. Menurutnya, PAD perlu dioptimalkan tanpa membebani masyarakat. Karenanya, pemkab meluncurkan program penghapusan denda PBB tahun 2014 hingga 2025.
"Di tengah kondisi saat ini, kita tidak menaikkan satu rupiah pun pajak. Pemerintah harus pro rakyat, khususnya rakyat kecil. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus kita jaga," jelas Mas Handy.
Pernyataan Bupati dan Wakil Bupati itu dilontarkan saat sosialisasi sekaligus penyerahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbasis kinerja desa kepada pemerintah desa.
Penghargaan diberikan kepada desa dan kecamatan tercepat melunasi PBB-P2 Tahun 2025. Untuk kategori baku di bawah Rp 100 juta diraih Desa Sumbermiri di Kecamatan Lengkong dan Desa Bajang di Kecamatan Ngluyu.
Kategori baku Rp 100 juta sampai Rp 200 juta diraih Desa Pandean, Kecamatan Gondang dan Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan.
Kategori baku Rp 200 juta sampai Rp 400 juta diraih Desa Nglinggo dan Desa Campur, keduanya di Kecamatan Gondang.
Sementara kategori kecamatan tercepat lunas PBB-P2 Tahun 2025 diberikan kepada Kecamatan Jatikalen dan Kecamatan Lengkong.
Selain itu, penyerahan simbolis dana BHPRD 2025 juga diberikan kepada enam desa, yakni Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron sebesar Rp 415,1 juta; Desa Kunir, Kecamatan Ngetos sebesar Rp 97,8 juta.
Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso sebesar Rp 155,3 juta; Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan sebesar Rp 107,7 juta; Desa Jatipunggur, Kecamatan Lengkong Rp 81,2 juta, dan Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor sebesar Rp 260,7 juta. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.