Kecelakaan Bus Di Sukapura Probolinggo

Pasca Kecelakaan Bus Pariwisata, Polres Probolinggo Pertimbangkan Jalur Penyelamat di Jalur Bromo

akan menambahkan rambu-rambu keselamatan atau bahkan perlengkapan-perlengkapan jalan dan peringatan untuk meminimalisir kecelakaan

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
Satlantas Polres Probolinggo
JALUR PENYELAMAT - Tim Korlantas Polri, Polda Jatim, Polres Probolinggo, KNKT, BPTD dan Jasa Raharja mendatangi TKP kecelakaan bus di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Senin (15/9/2025). Jalur penyelamat menjadi atensi ke depannya. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Jasa Raharja, memantau lokasi kejadian kecelakaan bus di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/9/2025).

Dalam pantauan tersebut, Kepala BPTD Kelas 2 Jawa Timur, Bambang Hermanto mengatakan, pihaknya bersama KNKT melaksanakan beberapa evaluasi terkait jalan di Jalur Bromo untuk meminimalisir kejadian kecelakaan ke depannya.

"Kalau masalah jalan sudah sesuai. Hanya masalah alinimen vertikal saja atau turunan dan tanjakan saja. Idealnya memang ada di jalur penyelamat yang mana kalau ada kejadian rem blong atau yang lain, bisa diarahkan ke jalur penyelamat," kata Bambang, Senin (15/9/2025).

Karena itu, menurut Bambang, ke depannya akan diperbaiki dan akan menambahkan rambu-rambu keselamatan atau bahkan perlengkapan-perlengkapan jalan dan peringatan untuk meminimalisir kecelakaan.

"Mungkin nanti akan ada rambu peringatan turunan dan lain sebagainya, termasuk jalur penyelamat yang idealnya sangat dibutuhkan. Intinya jalur penyelamat jadi atensi," ungkap Bambang. 

Sementara Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani mengucapkan berduka cita atas tragedi kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang penumpang dan 44 luka-luka dari rombongan nakes dari RS Bina Sehat Jember.

"Terima kasih kepada Polda Jawa Timur dan juga Polres Probolinggo atas bantuannya sehingga para korban dapat segera ditangani. Untuk para korban nantinya akan kami berikan santunan," ujar Dewi.

"Masing-masing untuk korban meninggal dunia akan mendapat santunan sesuai dengan undang-undang sebesar Rp 50 juta dan juga korban yang mengalami luka-luka dan kini masih dirawat di rumah sakit," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved