Operasi Tumpas Semeru di Banyuwangi, Polisi Sita 159 Ribu Butir Okerbaya dan 1,5 Ons Sabu

Polresta Banyuwangi di Jatim, menangkap 43 orang dari 37 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Tumpas Semeru

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
OPERASI TUMPAS SEMERU - Para tersangka pengedar narkoba dan okerbaya saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (12/9/2025). Polresta Banyuwangi menangkap 43 orang dari 37 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang berlangsung 12 hari mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menangkap 43 orang dari 37 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), yang berlangsung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari para tersangka, polisi menyita 159 ribu lebih pil yang masuk dalam daftar G. Selain itu, polisi juga menyita 1,5 ons sabu-sabu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa para tersangka pengedar pil obat keras berbahaya (okerbaya) menyasar para pelajar sebagai pelanggan.

Dari puluhan tersangka tersebut, terdapat tiga kasus yang dianggap menonjol dari sisi jumlah sitaan pil okerbaya. 

Pertama, kasus yang menjerat tersangka BDT, warga Kecamatan Tegaldlimo.

"Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti 33 ribu butir pil," kata Rama, Jumat (12/9/2025) siang.

Kedua, kasus yang menjerat tersangka MN, warga Kecamatan Tegalsari yang darinya polisi mengamankan 96 ribu butir pil serupa.

Kasus menonjol ketiga berasal dari tersangka JA dan DAS, warga Kecamatan Banyuwangi. Dua tersangka ini, diketahui memiliki pil okerbaya sebanyak 17 ribu butir.

Pada beberapa kasus, para pengedar mencoba mengelabuhi endusan aparat dengan menyimpan pil-pil tersebut dalam wadah plastik bertuliskan "vitamin ternak".

"Itu upaya untuk mengelabuhi dalam proses peredarannya," sambung Rama.

Polisi masih mendalami asal muasal para tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut. Para penyuplainya masih diburu.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda-beda. 

Para pengedar sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Sementara tersangka pengedar okerbaya disangkakan dengan pasal 138 ayat 2 dan 3 sub pasa 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 UU 17/2003, tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," tutur Rama.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved