Operasi Tumpas Semeru di Banyuwangi, Polisi Sita 159 Ribu Butir Okerbaya dan 1,5 Ons Sabu
Polresta Banyuwangi di Jatim, menangkap 43 orang dari 37 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Tumpas Semeru
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menangkap 43 orang dari 37 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), yang berlangsung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dari para tersangka, polisi menyita 159 ribu lebih pil yang masuk dalam daftar G. Selain itu, polisi juga menyita 1,5 ons sabu-sabu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa para tersangka pengedar pil obat keras berbahaya (okerbaya) menyasar para pelajar sebagai pelanggan.
Dari puluhan tersangka tersebut, terdapat tiga kasus yang dianggap menonjol dari sisi jumlah sitaan pil okerbaya.
Pertama, kasus yang menjerat tersangka BDT, warga Kecamatan Tegaldlimo.
"Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti 33 ribu butir pil," kata Rama, Jumat (12/9/2025) siang.
Kedua, kasus yang menjerat tersangka MN, warga Kecamatan Tegalsari yang darinya polisi mengamankan 96 ribu butir pil serupa.
Kasus menonjol ketiga berasal dari tersangka JA dan DAS, warga Kecamatan Banyuwangi. Dua tersangka ini, diketahui memiliki pil okerbaya sebanyak 17 ribu butir.
Pada beberapa kasus, para pengedar mencoba mengelabuhi endusan aparat dengan menyimpan pil-pil tersebut dalam wadah plastik bertuliskan "vitamin ternak".
"Itu upaya untuk mengelabuhi dalam proses peredarannya," sambung Rama.
Polisi masih mendalami asal muasal para tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut. Para penyuplainya masih diburu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda-beda.
Para pengedar sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Sementara tersangka pengedar okerbaya disangkakan dengan pasal 138 ayat 2 dan 3 sub pasa 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 UU 17/2003, tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," tutur Rama.
Operasi Tumpas Semeru di Banyuwangi
Running News
Banyuwangi
Operasi Tumpas Semeru
Kombes Pol Rama Samtama Putra
SURYA.co.id
Calon Pengantin Bebas Tentukan Gaya Busana, Cutting Simpel Elegan Tetap Stylish Makin Diminati |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jatim Nur Faizin : Aktivisme dan Politik Tak Bisa Dipisahkan |
![]() |
---|
48.373 Siswa di Jawa Timur Dapat Dana Beasiswa, DPRD Jatim : Jangan untuk Game Online dan Judol |
![]() |
---|
Lawan Persib Striker Baru Persebaya Diogo Mauricio Belum Tampak, Perovic Jadi Andalan |
![]() |
---|
Detik-detik Prajurit Yonif 501 BY Madiun Selamatkan Ibu Hendak Melahirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.